
<p>Bolehkah mengucapkan perkataan “<em>Saya mukmin InsyaAllah?</em>”. Perkataan ini diistilahkan oleh para ulama dengan <em>al istitsnaa’ fil iman</em> (pengecualian dalam keimanan). Ulama terbagi menjadi tiga kelompok dalam masalah ini. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak, dan ada yang merinci hukumnya.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> pernah ditanya tentang hukum perkataan: “<em>Saya mukmin Ins</em><span class="text_exposed_show"><em>ya Allah</em>”. Beliau menjelaskan: “Perkataan seseorang ‘Saya mukmin Insya Allah’ diistilahkan oleh para ulama dengan <em>al istitsnaa’ fil iman</em> (pengecualian dalam keimanan). Masalah ini perlu perincian:</span></p>
<ol>
<li><span class="text_exposed_show">Jika <em>istitsna</em>’ muncul karena ragu dengan adanya pokok keimanan maka ini merupakan keharaman bahkan kekafiran. Karena iman adalah sesuatu yang pasti (yakin) sedangkan keraguan membatalkan keimanan.</span></li>
<li><span class="text_exposed_show">Jika <em>istitsna</em>’ muncul karena khawatir terjatuh dalam <em>tazkiyatun nafsi</em> (menganggap suci diri sendiri), namun tetap disertai penerapan iman secara perkataan, perbuatan, dan keyakinan, maka hal ini sesuatu yang wajib karena adanya rasa khawatir terhadap sesuatu yang berbahaya yang dapat merusak iman.</span></li>
<li>
<span class="text_exposed_show">Jika maksud <em>istitsna</em>’ adalah ber-<em>tabaruk</em> dengan menyebut <em>masyi’ah</em> (kehendak Allah) atau untuk menjelaskan alasan, dan iman yang ada dalam hati tetap tergantung kehendak Allah, maka hal ini diperbolehkan. Dan penjelasan untuk penyebutan alasan (<em>bayaani ta’lil</em>) tidaklah meniadakan pembenaran iman. Telah terdapat penjelasan hal ini seperti dalam firman Allah :<br>
</span>تَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَآءَ اللهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لاَتَخَافُونَ .<br>
“<em>… bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut…</em>” (QS. Al-Fath: 27).<br>
Dan juga dalam do’a Nabi ketika ziarah kubur :<br>
وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ<br>
“<em>dan kami insya Allah akan menyusul kalian</em>” (HR. Muslim 974)</li>
</ol>
<div class="text_exposed_show">
<p>Dengan penjelasan di atas, maka tidak boleh memutlakkan hukum dalam masalah <em>al istitsna’ fil iman</em>. Yang benar adalah merinci masalah ini.<br>
(Sumber : <em>Alfaazh wa Mafaahim fii Mizani Asy-Syar’i wad Diin</em> 28-29)</p>
<p>—</p>
<p>Penulis: dr. Adika Mianoki</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
</div>
 