
<p><strong>Hukum Menimbun Barang</strong></p>
<p class="arab"><strong>عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم. قَالَ: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ</strong></p>
<p>Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “<em>Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa</em>.” (H.r. Muslim, no. 1605)</p>
<p class="arab"><strong>عن القاسم بن يزيد عن أبي أمامة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يحتكر الطعام</strong></p>
<p>Dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “<em>Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan</em>.” (H.r. Hakim, no. 2163, dalam <em>At-Talkhish</em>, Adz-Dzahabi tidak memberikan komentar untuk hadis ini)<br> Dua hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya perilaku menimbun barang yang dibutuhkan oleh banyak orang.</p>
<p>Dengan mempertimbangkan hadis yang kedua, sebagian ulama berpendapat  bahwa penimbunan yang haram itu hanya berlaku untuk bahan makanan pokok  (baca: beras) karena pada umumnya masyarakat banyak akan kesusahan  karena adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan penimbunan bahan  makanan pokok. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanafiyah. Adapun Imam  Malik dan Sufyan Ats-Tsauri, maka beliau berdua melarang penimbunan  segala macam barang.</p>
<p><strong>Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua</strong>,  dengan memepertimbangkan hadis pertama di atas yang bersifat umum.  Adapun terkait hadis kedua, berlaku sebuah kaidah dalam ilmu ushul  fikih, yang mengatakan bahwa disebutkannya salah satu anggota bagian  dari kata-kata yang bersifat umum –dengan hukum yang sejalan dengan  hukum yang berlaku untuk kata-kata umum– tidak menunjukkan adanya  pengkhususan.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: left;"><em><strong>Oleh  karena itu, semua bentuk penimbunan barang itu terlarang dalam ajaran  Islam, baik beras, sembako secara umum, atau pun non-sembako</strong>.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Namun, kita perlu mengetahui tentang makna kata “penimbunan”.</p>
<p>An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan bahwa <strong>penimbunan yang haram adalah</strong> memborong bahan makanan (demikian pula yang lain, pent.) saat harga  barang tersebut mahal, dan tujuan kulakan tersebut adalah untuk dijual  kembali. Akan tetapi, ternyata orang tersebut tidak langsung menjual  barang yang telah dia borong, namun barang tersebut dia simpan supaya  harganya menjadi makin mahal.</p>
<p>Dengan demikian, jika seseorang memborong barang untuk kebutuhan  pribadinya manakala harganya murah, lalu barang tersebut dia simpan  kemudian baru dia jual saat harganya mahal, maka tindakan tersebut tidak  termasuk penimbunan yang haram.</p>
<p>Demikian pula, jika seorang itu memborong suatu barang saat harganya  mahal –untuk dijual kembali– dan dia jual kembali saat itu pula, maka  itu tidak termasuk tindakan penimbunan yang haram. (<em>Al-Minhaj Syarah Muslim bin Al-Hajjaj</em>, 11:41)</p>
<p>Kesimpulannya, dua hal yang dinilai oleh An-Nawawi bukan termasuk  “menimbun yang terlarang” adalah hal yang boleh dilakukan dengan syarat  tidak menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan dengan tindakan  tersebut, dan hal tersebut tidak menyebabkan melambungnya harga  barang-barang yang dia borong.</p>
<p>Tidaklah termasuk menimbun jika seseorang memborong suatu barang lalu  dia simpan di gudangnya, lantas dia jual sedikit demi sedikit karena  orang ini tidaklah menahan barang dagangan tersebut, tidak menyebabkan  harga barang tersebut melambung, serta tidak merugikan pasar.</p>
<p class="arab"><strong>عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ – رضى الله  عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَبِيعُ نَخْلَ بَنِى  النَّضِيرِ ، وَيَحْبِسُ لأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ</strong></p>
<p>Dari Malik bin Aus dari Umar; sesungguhnya Nabi menjual pohon-pohon  kurma yang semula adalah milik Bani Nadir, dan beliau menyimpan bahan  makanan pokok untuk kebutuhan keluarganya selama setahun. (H.r. Bukhari,  no. 5042; Muslim, no. 1757)</p>
<p>Hadis di atas menunjukkan bahwa tidaklah termasuk menimbun seorang  yang menyimpan bahan makanan, misalnya: beras, jika untuk dikonsumsi  sendiri tanpa ada tujuan untuk diperjualbelikan.</p>
<p><strong>Refensi:</strong><br> <em>Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah</em>, karya Adil bin Yusuf Al-Azzazi, jilid 3, hlm. 321–323.</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 