
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p> <em>Assalamu’alaikum</em>. Pak ustadz, saya mau tanya, saya pernah  menemukan benda peninggalan penjajah, lalu benda tersebut saya jual,  bagaimana kukumnya? Lalu bagaimana pula dengan uang hasil penjualan  benda tersebut, haram atau halal? Mohon penjelasannya, terima kasih.</p>
<p> <em>Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em>.</p>
<p>Penanya: nursyahidxxx@gmail.com</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p><em>Bismillah.</em></p>
<p>Harta peninggalan yang Anda temukan dinamakan “<em>rikaz</em>“, orang Indonesia menyebutnya harta karun. Orang yang menemukan <em>rikaz</em>, dibolehkan untuk memanfaatkannya atau menjualnya. Karena pemiliknya sudah tidak ada.</p>
<p>Kemudian, diwajibkan bagi orang yang menemukan <em>rikaz</em> untuk menunaikan zakat <em>rikaz </em>sebesar 20% dari harga total. Berdasarkan hadis, “<em>Dalam harta rikaz ada seperlima (20%) zakat yang harus ditunaikan.</em>” (HR. Bukhari).</p>
<p>Sisa uang hasil penjualan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com﻿</a></p>
 