
<p><strong>Tanya</strong>, “Apa hukumnya menjual rokok, kalau saya sendiri nggak merokok? Mohon penjelasan!”.<!--more--></p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Allah <em>Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p>وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p>Yang artinya, “<em>Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran</em>” (QS al Maidah:2).</p>
<p>Menjual rokok termasuk <span style="color: #0000ff;"><strong>bentuk menolong orang lain untuk melakukan dosa</strong></span>. Oleh sebab itu, menjual rokok adalah suatu yang terlarang meski penjualnya bukan perokok.</p>
 