
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Sebagai pengajar al-Quran menuliskan catatan dengan pensil pada mushaf mereka atau mushaf murid-muridnya untuk mengingatkan mereka dari kesalahan, yaitu dengan memberikan tanda garis di bawah kalimat ghunnah dan sebagainya, yang berkaitan dengan hukum-hukum tajwid. Apa boleh memberikan catatan seperti itu pada mushaf? Berilah kami fatwa. Semoga Anda mendapat pahala.</em><br>
<strong><br>
Jawaban:</strong></p>
<p>Menurut saya, tidak apa-apa memberikan catatan semacam itu jika alasannya demikian, baik itu berupa kaki, catatan pinggir ataupun garis. Jika catatan-catatan itu berupa tanda atau kode seperti yang ada di <em>mushaf,</em> yaitu berupa huruf-huruf tanda <em>wakaf </em>dan tanda-tanda bacaan <em>tajwid </em>seperti<em> ikhfa`, izhar, iqlab,</em> dan sebagainya. Jika tanda-tanda itu berupa huruf-huruf kecil dan menggunakan pensil yang nantinya bisa dihapus setelah tujuan tercapai, maka tidak apa-apa mencantumkannya dengan alasan tersebut.</p>
<p>Adapun yang terlarang adalah menuliskan sesuatu pada <em>mushaf </em>yang bukan dari bagiannya, jika hal itu dikhawatirkan akan membingungkan pembaca dan membuatnya ragu (tidak dapat membedakan), apakah itu bagian dari al-Quran atau merupakan keterangan maknanya.</p>
<p>Akan tetapi, jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan, maka menurut hemat kami itu, tidak apa-apa jika maksudnya demikian dan sebatas yang diperlukan. <em>Wallahu a’lam. </em>Saalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, seluruh keluarga, dan para sahabatnya. (Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, pada tanggal 30/3/1421 H)</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1</em>, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 