
<p>Bismillah ….</p>
<p>Bulan Ramadan, musim beramal. Demikian keyakinan banyak orang.  Anggapan semacam ini bisa kita nilai benar, mengingat banyaknya dalil  yang menunjukkan keutamaan orang yang beramal di bulan ini. Hanya saja,  perlu diperhatikan bahwa anggapan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk  menunda kewajiban yang telah ditetapkan waktunya oleh syariat. Semacam  zakat.</p>
<p>Untuk lebih fokus, kita hanya mengkritisi zakat mal, karena hampir  tidak dijumpai ada orang Indonesia yang berkewajiban membayar zakat  pertanian atau hewan ternak. Sebagaimana yang kita pahami, syarat wajib  zakat mal ada dua:</p>
<ol>
<li>Mencapai <em>nishab</em>, yaitu senilai 83 gram emas.</li>
<li>Genap <em>haul</em>, artinya harta sebesar satu<em> nishab</em> itu telah disimpan selama <strong>setahun</strong>, menurut kalender <strong>hijriah</strong>.  Ini perlu ditegaskan karena selisih kalender hijriah dengan kalender  masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat.</li>
</ol>
<p>Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus  segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang  dibenarkan syariat. Namun, terkadang kita jumpai ada beberapa pengusaha  muslim yang mengakhirkan pembayaran zakatnya sampai Ramadan. Bisa jadi,  dia tunda sebulan atau dua bulan, agar bisa dikeluarkan di bulan  Ramadan. Harapannya, bisa mendapatkan pahala yang lebih besar. Bagaimana  hukum syariat dalam masalah ini? Mari kita simak penjelasan Syekh  Muhammad bin Shaleh Al-Munajid dalam situs beliau, <em>www.islamqa.com</em>.</p>
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan lebih baik  daripada membayarnya di luar bulan Ramadan. Apakah ini benar? Apa  dalilnya? Perlu diketahui, waktu jatuh tempo pembayaran zakat seharusnya  adalah sebelum atau sesudah Ramadan.</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em><strong>Pertama</strong></em>, jika harta yang sudah mencapai  nishab (senilai 83 gram emas) telah disimpan selama setahun hijriah maka  zakatnya wajib dikeluarkan seketika itu. Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ</strong></p>
<p>“<em>Bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian (Allah), dan surga yang lebarnya seluas langit dan bumi</em>.” (Q.s. Al-Hadid:21)</p>
<p>Ibnu Baththal mengatakan, “Sikap yang baik, hendaknya orang  menyegerahkan dalam beramal karena berbagai halangan menghadang, banyak  rintangan yang mungkin muncul, kematian tidak bisa diprediksi, dan  menunda amal bukanlah sikap yang terpuji.”</p>
<p>Ibnu Hajar menambahkan, “Segera beramal akan lebih cepat menggugurkan  kewajiban, lebih jauh dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang  ridha Allah, dan menghapuskan dosa.” (<em>Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari</em>, 3:299)</p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat setelah <em>haul</em> (genap disimpan setahun) kecuali karena uzur (alasan) yang dibenarkan.</p>
<p><em><strong>Ketiga</strong></em>, boleh mengeluarkan zakat sebelum  waktu jatuh tempo, sebagai bentuk menyegerakan pembayaran. Dalilnya:  Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyegerahkan pembayaran zakat milik Abbas untuk masa zakat dua tahun. (H.r. Al-Qasim bin Sallam dalam <em>Al-Amwal</em>, no. 1885; dinilai <em>hasan</em> oleh Al-Albani dalam <em>Al-Irwa’</em>)</p>
<p>Disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Ali, bahwa Abbas meminta Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum <em>haul</em> (setahun), dan Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mengizinkannya. (H.r. Turmudzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah; dinilai <em>sahih</em> oleh Syekh Ahmad Syakir dalam <em>Tahqiq Musnad Ahmad</em>)</p>
<p><em><strong>Keempat</strong></em>, banyak beramal dan memberikan sedekah di bulan Ramadan lebih utama dibandingkan di luar bulan Ramadan. Dari Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhuma</em>; beliau mengatakan, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah manusia paling dermawan. Beliau lebih dermawan lagi jika di  bulan Ramadan, ketika Jibril datang kepadanya. Jibril mendatanginya  setiap malam di bulan Ramadan kemudian mengajarkan Alquran kepada  beliau. Sungguh, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> lebih dermawan dalam memberikan kebaikan melebihi angin yang berembus.” (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Di antara pelajaran dari hadis: dianjurkannya lebih banyak berderma ketika Ramadan.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 15:69)</p>
<p>Karena itu, orang yang zakatnya seharusnya dibayar di bulan Ramadan  atau setelah bulan Ramadan, kemudian dia menyegerakan pembayarannya  untuk mendapatkan keutamaan berzakat di bulan Ramadan, maka hal itu  diperbolehkan. Adapun, orang yang zakatnya harus dikeluarkan sebelum  Ramadan (misalnya di bulan Rajab), kemudian ditundanya agar bisa  dibayarkan di bulan Ramadan maka praktik semacam ini tidak  diperbolehkan, karena zakat tidak boleh ditunda dari waktu yang telah  ditetapkan, kecuali karena uzur.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, terkadang ada sebab tertentu,  sewaktu mengeluarkan zakat pada saat itu lebih utama daripada berzakat  di bulan Ramadan. Misalnya, ketika sedang terjadi krisis dan kelaparan  yang melanda sebagian negeri Islam; atau karena banyak orang kaya yang  membayar zakatnya di bulan Ramadan, sehinga kebutuhan orang miskin sudah  tercukupi, sementara di selain Ramadan tidak ada orang yang memberi  zakat. Pada keaadaan ini, mengeluarkan zakat lebih utama dibandingkan di  bulan Ramadan.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong>, boleh menunda pembayaran zakat  karena uzur yang diperbolehkan syariat. Misalnya, dalam memerhatikan  kemaslahatan dan distribusi kebutuhan orang miskin.</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Boleh menunda pembayaran zakat  karena memerhatikan kemaslahatan orang miskin, bukan untuk menyusahkan  mereka. Seperti, di tempat kita ketika bulan Ramadan, banyak orang yang  mengeluarkan zakat, sehingga kebutuhan orang miskin sudah tercukupi.  Akan tetapi, di musim dingin di luar Ramadan, mereka lebih membutuhkan  bantuan, sedangkan jarang ada orang yang mengeluarkan zakatnya saat itu.  Dalam keadaan ini, pembayaran zakat boleh ditunda karena itu lebih baik  bagi orang yang berhak menerimanya.” (<em>Syarhul Mumthi’</em>, 6:189) (<strong>Sumber</strong>: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/8400</em>)</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 