
<p>Pertanyaan, “Apa hukum menyelundupkan barang sehingga tidak terkena bea  cukai dan pajak, bekerja sama dengan para penyelundup, atau pun  mengirimkan barang untuk dibawa oleh para penyelundup, terlebih-lebih  lagi manakala pengangguran semakin merajalela dan susahnya cari kerja?  Bolehkan memperdagangkan barang ekspor atau pun impor gelap setelah  berhasil diselundupkan?”</p>
<p>Jawaban, “Jika negara melarang impor barang secara ilegal atau pun  ekspor barang secara ilegal, dalam rangka membela kepentingan umum kaum  muslimin, maka aturan pemerintah semacam ini tidak boleh dilanggar, baik  dengan secara langsung melakukan penyelundupan barang, bekerja sama  dengan para penyelundup, atau pun menyetok barang untuk para  penyelundup.</p>
<p>Hal itu mengingat kaidah fikih ‘<em>peraturan pemerintah yang ditetapkan karena menimbang maslahat rakyat itu tidak boleh dilanggar</em>’.  Terlebih lagi, jika barang impor atau ekspor barang secara ilegal itu  bisa menghancurkan perekonomian negara. Di samping dampak buruk lain  –yang ditimbulkan dengan beredarnya barang impor ilegal atau jeleknya  kualitas barang yang diekspor secara ilegal, yang secara tidak langsung  bisa memberikan dampak buruk– yaitu citra negatif untuk produk-produk  dalam negeri di pasar dunia, yang pada gilirannya bisa merusak lapangan  kerja dan menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.</p>
<p>Ketentuan di atas berlaku jika larangan ekspor atau impor ilegal itu  dikeluarkan oleh pemerintah karena pertimbangan ekonomi untuk membela  kepentingan umat dan menjaga stabilitas masyarakat, dengan membuat  aturan ekspor dan impor secara adil yang membawa kemanfaatan bagi kaum  muslimin. Dalam kondisi semisal ini kita wajib menaati aturan pemerintah  yang bukan kemaksiatan.</p>
<p>Akan tetapi, jika aturan pelarangan ekspor dan impor barang secara  ilegal itu bukan karena membela kepentingan banyak orang, namun untuk  mewujudkan kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai pasar,  memonopoli produk, mengatur harga pasar, dan merugikan konsumen, maka  itu sama sekali bukanlah aturan yang adil yang menguntungkan kaum  muslimin. Dengan demikian, tindakan yang lebih baik adalah tidak  melakukan penyelundupan karena tindakan ini bisa membahayakan diri  sendiri, serta menyebabkan pelakunya mendapatkan perlakuan yang  menghinakan manakala dia tertangkap melakukan penyelundupan. Selain itu,  tindakan ini bisa menyebabkan harta penyelundup itu disita, rusak, atau  hilang.</p>
<p>Telah dimaklumi bersama bahwa menjaga dan melindungi diri, harta, dan  kehormatan merupakan bagian tujuan syariat yang wajib kita jaga.</p>
<p>Memperdagangkan barang selundupan itu diperbolehkan, asalkan barang  tersebut sudah benar-benar beredar di pasar dalam negeri. Syaratnya,  barang tersebut bukanlah barang yang zatnya haram, bukan sarana  pendukung kemaksiatan, serta bukanlah barang yang akan disita oleh pihak  yang berwenang jika ketahuan diperjualbelikan di pasar.</p>
<p>Memperdagangkan barang selundupan yang memenuhi ketentuan di atas itu  status hukumnya sama dengan status hukum memperdagangkan barang-barang  mubah yang bisa beredar di pasar-pasar dengan cara-cara ilegal  non-penyelundupan, yaitu boleh saja diperdagangkan.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi145.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 