
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum berhubungan badan dengan istri yang mustahadhah?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang hukum menyetubuhi istri yang mustahadhah. Mayoritas ulama memperbolehkan–dan inilah pendapat yang benar–karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh (kecuali jika ada dalil yang melarang, pen.).</p>
<p>Dinukil dari: <em>Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani</em>, hlm. 69, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.<br>
Dengan pengeditan oleh redaksi <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 