
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syekh Shalih al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:<br>
</strong><br>
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “<em>Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.</em>” (HR. An-Nasa’i)</p>
<p>Dari Aisyah ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah<em> shalallahu Alaihi wa sallam</em> dari balik tabir, kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menahan tangan beliau dan bersabda, “<em>Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan</em>.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)</p>
<p>Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika <em>thaharah </em>(bersuci).</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita,</em> Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 