
<p>Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas <i>radhiyallahu ‘anhuma, </i>Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم</span></p>
<p><em>“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.”</em> <b>(HR. Ath-Thabrani dalam </b><b><i>Al-Mu’jam Al-Kabir </i></b><b>no. 11167. Lihat </b><b><i>Ash-Shahihah </i></b><b>no. 1056.) </b></p>
<p>Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar <i>radhiyallahu ‘anhu, </i>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ</span></p>
<p><em>“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan <b>obat dari berbagai penyakit.</b>”</em> <b>(HR. Ath-Thabrani dalam </b><b><i>Al-Mu’jam Ash-Shaghir </i></b><b>no. 295)</b></p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah <i>radhiyallahu ‘anhu, </i>Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ</span></p>
<p><em>“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.”</em> <b>(HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)</b></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/21795-fatwa-ulama-apa-hukum-ruqyah-massal.html">Apa Hukum Ruqyah Massal?</a></span></p>
<p style="font-size: 16pt;"><strong>Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat Peminumnya</strong></p>
<p>Dari sabda Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </i><em>“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”</em>, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah <em>Ta’ala.</em></p>
<p>Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.</p>
<p style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk Rukyah</strong></p>
<p>Lalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan <em>‘ain?</em></p>
<p>Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah <em>Ta’ala</em> pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.</p>
<p>Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/21785-fatwa-ulama-bolehkah-bertanya-kepada-jin-ketika-meruqyah.html"> Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?</a></span></p>
<p>Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz <i>rahimahullahu Ta’ala. </i>Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani <i>rahimahullahu Ta’ala. </i>Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.</p>
<p>Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: <strong>(1) sebab konkret</strong>, berupa air zamzam itu sendiri; dan <strong>(2) sebab abstrak</strong>, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu <em>(turab)</em> dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).</p>
<p>Syaikh Al-Albani <i>rahimahullahu Ta’ala </i>beralasan bahwa Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.</p>
<p>Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </i>tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang <em>syar’i</em> yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.</p>
<p><em><strong>Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan</strong></em>.</p>
<p><i>Wallahu Ta’ala a’lam.</i></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li>
<div><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/21522-fatwa-ulama-bolehkah-meminta-diruqyah.html">Bolehkah Meminta Diruqyah?</a></span></div>
</li>
<li>
<div><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/21000-fatwa-ulama-bacaan-ruqyah-untuk-orang-sakit.html">Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit</a></span></div>
</li>
</ul>
<p>***</p>
<p>Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018</p>
<p><b>Penulis: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim">M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p>Artikel: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="http://muslim.or.id">Muslim.or.id</a></span></p>
<p><b>Catatan kaki:</b></p>
<p>Disarikan dari kitab <b><i>Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah</i></b> hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.</p>
 