
<p>Rumaysho.com pernah membahas masalah <a title="Saatnya Meninggalkan Musik" href="https://rumaysho.com/umum/saatnya-meninggalkan-musik-372" target="_blank" rel="noopener noreferrer">hukum musik </a>beberapa saat lalu. Lalu bagaimana hukum mendengar nyanyian tanpa musik (alat musik)?</p>
<p>Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?”</p>
<p>Beliau <em>hafizhohullah</em> menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.”</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <a href="http://www.khudheir.com/text/5485">http://www.khudheir.com/text/5485</a></p>
<p style="text-align: center;"><span style="line-height: 1.5em;">Semoga Allah beri taufik dan hidayah.</span></p>
<p> </p>
<p>Kota Gede (Kota Perak) – Jogja, 27 Jumadal Ula 1432 H (30/04/2011)</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/24632-hukum-menari-joget-dansa-dalam-islam-dan-dalilnya.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/29926-bulughul-maram-shalat-hukum-bersyair-di-dalam-masjid.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum Bersyair di dalam Masjid</strong></span></a></li>
</ul>
 