
<p><strong>E. Syarat al-hiwalah</strong></p>
<p>Semua imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menyatakan bahwa <em>al-hiwalah</em> menjadi sah apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan <em>muhil</em> (pihak pertama), <em>muhal</em>, dan <em>muhal ‘alaih</em>, serta berkaitan dengan utang tersebut.</p>
<p><strong>Syarat bagi <em>muhil</em> (pihak pertama) adalah:</strong><br> 1. Baligh dan berakal. <em>Al-Hiwalah</em> tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (<em>mumayyiz</em>), dan tidak sah jika dilakukan oleh orang gila.<br> 2. Ridha. Jika <em>muhil</em> (pihak pertama) dipaksa untuk melakukan <em>hiwalah</em> maka akad tersebut tidak sah.</p>
<p><strong>Syarat bagi <em>muhal</em> (pihak kedua) adalah:</strong><br> 1. Baligh dan berakal.<br> 2. Ada persetujuan (ridha) dari <em>muhal</em> terhadap <em>muhil</em> yang melakukan <em>hiwalah</em>,  menurut Mazhab Hanafi serta sebagian besar Mazhab Maliki dan Syafi’i.  Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa kebiasaan  orang dalam membayar utang berbeda-beda, ada yang mudah dan ada pula  yang sulit. Adapun terkait menerima pelunasan, itu merupakan hak <em>muhal</em>.</p>
<p>Jika <em>al-hiwalah</em> dilakukan secara sepihak saja, <em>muhal</em> dapat saja merasa dirugikan, contohnya: apabila ternyata <em>muhal ‘alaih</em> (pihak ketiga) sudah membayar utang tersebut.</p>
<p><strong>Syarat bagi <em>muhal ‘alaih</em> (pihak ketiga) adalah:</strong><br> 1. Baligh dan berakal.<br> 2. Ada persetujuan (ridha) dari <em>muhal ‘alaih</em>, menurut Mazhab Hanafi. Sedangkan mazhab lainnya (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) tidak mempersyaratkan hal ini karena dalam akad <em>al-hiwalah</em>, <em>muhal ‘alaih</em> dipandang sebagai objek akad. Dengan demikian, “persetujuan” bukan merupakan syarat sah <em>al-hiwalah</em>.</p>
<p><strong>Syarat yang diperlukan bagi utang yang dialihkan adalah:</strong><br> 1. Sesuatu yang dialihkan itu sudah berbentuk utang-piutang yang sudah pasti.<br> 2. Apabila pengalihan utang itu dalam bentuk <em>al-hiwalah al-muqayyadah</em>, semua ulama fikih sepakat bahwa baik utang <em>muhil</em> kepada <em>muhal</em> maupun utang <em>muhal ‘alaih</em> kepada <em>muhil</em> harus sama jumlahnya dan kualitasnya.</p>
<p>Jika antara kedua utang tersebut terdapat perbedaan jumlah (berlaku  untuk utang dalam bentuk uang) atau perbedaan kualitas (berlaku untuk  utang dalam bentuk barang) maka <em>al-hiwalah</em> tidak sah.</p>
<p>Akan tetapi, apabila pengalihan itu dalam bentuk <em>al-hiwalah al-muthlaqah</em> maka–menurut Mazhab Hanafi–kedua utang tersebut tidak mesti sama, baik jumlah maupun kualitasnya.</p>
<p>Mazhab Syafi’i menambahkan bahwa kedua utang tersebut harus sama pula waktu jatuh temponya. Jika tidak sama maka tidak sah.</p>
<p><strong>F. Konsekuensi akad <em>al-hiwalah</em></strong></p>
<p>1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban <em>muhil</em> untuk membayar utang kepada <em>muhal</em>,  dengan sendirinya, menjadi terlepas (bebas). Adapun menurut sebagian  ulama Mazhab Hanafi, kewajiban tersebut masih tetap ada selama pihak  ketiga belum melunasi utangnya kepada <em>muhal</em>.<br> 2. Akad <em>al-hiwalah</em> menyebabkan lahirnya hak bagi <em>muhal</em> untuk menuntut pembayaran utang kepada <em>muhal ‘alaih</em>.<br> 3. Mazhab Hanafi, yang membenarkan terjadinya al-hiwalah al-muthlaqah,  berpendapat bahwa jika akad al-hiwalah al-muthlaqah terjadi karena  inisiatif dari muhil maka hak dan kewajiban antara muhil dan muhal  ‘alaih–yang mereka tentukan ketika melakukan akad utang-piutang  sebelumnya–masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah utang-piutang  antara ketiga pihak tidak sama.</p>
<p><strong>G. Akad <em>al-hiwalah</em> berakhir</strong></p>
<p>Akad <em>al-hiwalah</em> berakhir jika terjadi hal-hal berikut:<br> 1. Salah satu pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad <em>al-hiwalah</em>, sebelum akad itu berlaku secara tetap.<br> 2. <em>Muhal</em> melunasi utang yang dialihkan kepada <em>muhal ‘alaih</em>.<br> 3. <em>Muhal</em> meninggal dunia, sedangkan <em>muhal ‘alaih</em> merupakan ahli waris yang mewarisi harta <em>muhal</em>.<br> 4. <em>Muhal ‘alaih</em> menghibahkan atau menyedekahkan harta–yang merupakan utang dalam akad <em>hiwalah</em>–tersebut kepada <em>muhal</em>.<br> 5. <em>Muhal</em> membebaskan <em>muhal ‘alaih</em> dari kewajibannya untuk membayar utang yang dialihkan tersebut.<br> 6. Menurut Mazhab Hanafi, hak <em>muhal</em> tidak dapat dipenuhi karena  pihak ketiga mengalami pailit (bangkrut) atau wafat dalam keadaan  pailit. Adapun menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, selama akad <em>al-hiwalah</em> sudah berlaku tetap karena persyaratan sudah dipenuhi, akad <em>al-hiwalah</em> tidak dapat berakhir dengan alasan pailit.</p>
<p><strong>H. Akad <em>al-hiwalah</em> yang terlarang</strong></p>
<p>Ada beberapa bentuk akad <em>al-hiwalah</em> (pengalihan utang) yang melanggar aturan syariat yang biasa terjadi di tengah masyarakat, di antaranya:</p>
<p><strong>1. Menjual utang tak tertagih</strong></p>
<p>Hal ini sering dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga keuangan,  dengan cara menjual utang yang sulit tertagih. Biasanya, jual beli utang  dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai utang yang tak  tertagih.</p>
<p>Misalnya, A mempunyai piutang sebesar 10 juta pada B. Piutang A yang  ada pada B sulit tertagih sehingga A menjual piutangnya ke C sebesar 8  juta. Dengan demikian, C mendapat keuntungan 2 juta, meskipun piutang  belum pasti bisa tertagih. Ini jelas riba karena dalam akad <em>murabahah</em> (jual beli) harus ada objek (barang atau jasa) yang diperjualbelikan,  sedangkan dalam hal ini, yang diperjualbelikan adalah piutang. Padahal,  piutang tidak boleh dijadikan objek yang bisa mendatangkan manfaat.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Dilarang (tidak boleh) melakukan transaksi salaf bersamaan dengan transaksi jual beli.</em>” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai <em>hasan</em> oleh Al-Albani)</p>
<blockquote>
<p>Yang dimaksud “<em>salaf</em>” ialah ‘piutang’. Diriwayatkan dari <em>shahabat</em> Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhum</em> bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat  karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran  tangan (pertolongan). Oleh karena itu, bila pemberi piutang  mempersyaratkan suatu manfaat, berarti akad piutang tersebut telah  keluar dari tujuan utamanya.” [7]</p>
</blockquote>
<p><strong>2. Menjual giro</strong></p>
<p>Menjual giro (cek mundur) sering juga dilakukan oleh seeorang ketika  dia membutuhkan uang yang bisa didapatkan segera sebelum tanggal  pencairan giro. Dia menjual giro itu di bawah nilai yang tertera dalam  giro tersebut. Ini jelas riba karena sama dengan “jual beli piutang”  atau piutang dijadikan objek yang bisa mendatangkan manfaat.</p>
<p>Misalnya, A mempunyai giro dengan nilai 5 juta, dan itu bisa  dicairkan pada tanggal 30 Februari 2011. Kemudian, sepuluh hari sebelum  pencairan, yaitu tanggal 20 Februari 2011, giro tersebut dijual kepada B  senilai 4 juta. Dengan demikian, B mempunyai untung sebesar 1 juta yang  bisa dia cairkan pada tanggal 30 Februari 2011.</p>
<p>Dalam akad seperti ini, ribanya sudah tumpang tindih. Gironya saja sudah riba karena mengandung <em>gharar</em> (ketidakjelasan); apakah pasti bisa cair atau tidak. Bisa jadi, ketika  pencairan, ternyata giro itu kosong. Sudah gironya mengandung <em>gharar</em>, diperjualbelikan pula!</p>
<p>Demikian penjelasan tentang hukum <em>al-hiwalah</em> (oper kredit/pengalihan utang) dalam fikih Islam. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin.</p>
<p>==<br> <strong>Catatan kaki:</strong><br> [7] <em>Al-Muhadzdzab</em>, karya Imam Asy-Syairazi Asy-Syafi’i, 1:304.</p>
<p><strong>Dipublikasikan ulang dari <a href="http://www.majalah.PengusahaMuslim.com">majalah <em>Pengusaha Muslim</em></a>, rubrik “Fikih Kontemporer”, dengan penyuntingan tata bahasa oleh redaksi <a href="http://www.PengusahaMuslim.com"><em>www.PengusahaMuslim.com</em>.</a></strong></p>
<p>==</p>
<p><strong>Silakan baca </strong><a href="http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1147/hukum-operkredit-pengalihan-utang-dalam-fikih-islam-bagian-pertama-dari-2-seri-tulisan"><strong>Hukum Oper-Kredit (Pengalihan Utang) dalam Fikih Islam (Bagian Pertama dari 2 Seri Tulisan)</strong></a></p>
 