
<p><strong>Hukum Punya Rekening di Bank</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk  keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan  memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai  sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat  selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang  menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba  yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.</p>
<p>Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank  yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari  riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua  karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung  dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang  memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka  hukumnya <em>insyaAllah</em> tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil  bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang  bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak  bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang  mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri  dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai  kegiatan sosial.</p>
<p>Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:</p>
<p>Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram  hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali  dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa  Lajnah Daimah, 13:384).</p>
<p>Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “<em>Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba</em>” (QS. Al-Baqarah: 275).</p>
<p>Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya  dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi  manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan,  membangun sekolah (pondok pesantren, <em>pen.</em>) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).</p>
<p>Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena  keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman  untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau  karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening  di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, <em>insyaAllah</em> tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).</p>
<p>Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi,  baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya  untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening  masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk  menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki  rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak  boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi  terpaksa,  <em>pen</em><em>.</em>). Sedangkan menerima gaji melalui cara  semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh,  no.111, pertanyaan no.10).</p>
<p>Sumber:<br> http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=237</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 