
<p>Syekh Khalid Al-Musyaiqih, menantu Syekh Ibnu Utsaimin, mengatakan, “<em>Ngobrol</em> tentang urusan dunia di masjid, melalui <em>HP</em> atau pun yang lain, terbagi menjadi dua macam.</p>
<p><em>Pertama</em>, membicarakan urusan dunia tanpa mengadakan  transaksi, semisal membicarakan masalah pertanian, perindustrian,  perdagangan. Perbuatan semisal ini dinilai makruh oleh para ulama,  dengan alasan: masjid tidaklah dibangun untuk tujuan tersebut.</p>
<p><em>Kedua</em>, mengadakan transaksi <em>muawadhat</em>, semisal jual  beli, sewa-menyewa, atau pun transaksi lain, yang tujuannya adalah  bisnis dan mencari keuntungan. Transaksi semisal ini tidaklah boleh  diadakan di masjid sebagaimana dalam Mazhab Imam Ahmad, dan transaksi  yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah. Dasarnya adalah hadits  Nabi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>إذا رأيتم من يبتاع في المسجد فقولوا له :  لا أربح الله تجارتك</strong></p>
<p>“<em>Jika kalian menjumpai ada orang yang mengadakan transaksi jual  beli di masjid maka doakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan  dalam perniagaan yang Anda lakukan.’</em>” (H.R. Tirmidzi, no. 1321 dari Abu Hurairah; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Ditambah sabda Nabi mengenai tindakan mengumumkan barang yang hilang di masjid atau pun perbuatan yang serupa,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>لم تُبنَ لهذا</strong></p>
<p>“<em>Masjid tidaklah dibangun untuk ini</em>.” (H.R. Muslim, no. 1288 dari Abu Hurairah)</p>
<p>Adapun transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis dan mencari  keuntungan, namun semata-mata berbuat baik, semisal bersedekah, wakaf,  wasiat, membayar utang, atau pun akad nikah, hukumnya adalah boleh dan  tidaklah mengapa dilakukan di masjid. (<strong>Sumber</strong>:<br> <em>http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_remository&amp;func=counter&amp;filecatid=468</em>)</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa mengadakan  seminar dan pelatihan bisnis atau pun kegiatan semisal adalah perbuatan  yang hukumnya makruh. Marilah kita semisal mungkin untuk menghindarinya  selama masih ada tempat selain masjid.</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 