
<p>Diriwayatkan oleh Bukhari (3558) dan Muslim (4336) di dalam kitab <em>Shahih </em>keduanya hadits dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhu </em>bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menyisir lurus rambutnya. Dan saat itu orang-orang musyrik membelah rambut mereka sedangkan ahli kitab (Yahudi) menyisir lurus rambut mereka. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>suka mengikuti ahli kitab dalam perkara yang tidak terdapat perintah oleh syariat. Kemudian Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>membelah rambut setelah peristiwa <em>Fathu Makkah </em>karena orang-orang musyrik telah masuk Islam.</p>
<p>Di dalam kitab <em>Sunan Abu Dawud </em>terdapat hadits dengan sanad yang hasan dari ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha </em>bahwa dia berkata, “Dahulu ketika aku hendak membelah rambut Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>aku membuat belahan dari ubun-ubun dan rambut-rambutnya terjuntai di antara kedua matanya” [1]</p>
<p>Ath-Thibi <em>rahimahullah </em>berkata, “Maknanya: Salah satu ujung belahan terletak di ubun-ubun sedangkan ujung yang lain terletak di dahi yang tepat di antara kedua matanya. Dan perkataan “dan rambut-rambutnya terjuntai di antara kedua matanya” yaitu ‘Aisyah membelah rambutnya secara lurus di antara kedua matanya dengan cara separuh rambut berada di sisi kanan belahan dan separuh rambut yang lain berada di sisi kiri belahan.” [2]</p>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang hukum membelah rambut, apakah hukumnya dianjurkan atau wajib?</p>
<p>Al-Hafidz berkata, “Yang benar bahwa membelah rambut hukumnya dianjurkan dan bukan wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik dan mayoritas ulama.” [3]</p>
<p>Syaikh ‘Utsaimin <em>rahimahullah </em>ditanya tentang hukum wanita membelah rambutnya di bagian samping?</p>
<p>Beliau <em>rahimahullah </em>menjawab,</p>
<p>Hal yang sunnah dalam membelah rambut adalah dengan membelahnya di tengah dari ubun-ubun, yaitu bagian depan kepala, hingga bagian atas kepala. Karena rambut memiliki banyak arah, baik ke depan, ke belakang, ke kanan, atau ke kiri. Maka belahan yang disyariatkan adalah di bagian tengah kepala. Adapun belahan yang terdapat di bagian samping, maka hal tersebut tidak disyariatkan. Karena belahan tersebut termasuk bentuk penyerupaan kepada orang-orang kafir dan juga termasuk dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p style="text-align: right;">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“<em>Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian</em>.” (HR. Muslim no. 2128).</p>
<p>Di antara ulama ada yang menafsirkan <em>mailat mumilat </em>dengan wanita yang menyisir rambutnya dengan gaya sisiran yang miring dan wanita yang menyisirkan rambut wanita yang lain dengan gaya sisiran tersebut. Akan tetapi yang tepat bahwa maksud dari <em>mailat </em>adalah wanita yang condong menjauhi kewajibannya berupa rasa malu dan menunaikan syariat agama. Sedangkan maksud dari <em>mumilat </em>adalah memprovokasi wanita yang lain untuk meninggalkan kewajiban agamanya. <em>Wallahu a’lam. </em>[4]</p>
<p>Syaikh <em>Al-‘Allamah </em>Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i <em>rahimahullah </em>ditanya tentang hukum membelah rambut di salah satu sisi kepala?</p>
<p>Beliau <em>rahimahullah </em>menjawab,</p>
<p>Hal tersebut hukumnya makruh karena menyelisihi petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bahwa beliau di akhir hidupnya membelah rambut di bagian tengah kepala. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>***</p>
<p> </p>
<p>Diterjemahkan dari <em>Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa, </em>karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan <em>Dar ‘Umar bin Khattab</em>, Kairo, hal. 16-17.</p>
<p><strong>Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah</strong></p>
<p><strong>Muraji’: Ustadz  Yulian Purnama S.Kom</strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Catatan kaki</strong></p>
<p>[1] <em>Al-Jami’ Ash-Shahih </em>(2824)</p>
<p>[2] <em>‘Aunul Ma’bud </em>(11/162)</p>
<p>[3] <em>Fathul Bari </em>(5918)</p>
<p>[4] <em>Fatawa Zinah wa Tajmil An-Nisa’ </em>karya Abu Anas (34)</p>
<p>Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 