
<p>Berikut ini penjelasan yang  disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em>.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Jika seseorang telah melakukan shalat  tarawih dan witir kemudian dia kembali ke rumah lalu pergi lagi ke salah satu  masjid untuk mendengarkan ceramah. Apakah dia diperbolehkan shalat sunnah <em>tahiyyatul  masjid</em>?</p>
<p><strong>Jawab: </strong><br>
Dalam permasalahan ini perlu kita pahami dengan baik. Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam </em>bersabda<em>,</em></p>
<p class="arab">اجعلوا آخر  صلاتكم بالليل وتراً</p>
<p><em>“Jadikanlah penutup shalat malam kalian  dengan shalat witir.”</em>[1]</p>
<p>Beliau tidaklah  mengatakan, <em>“Janganlah kalian shalat setelah shalat witir!”</em></p>
<p>Dan kedua (makna) kalimat  tersebut sangatlah berbeda. Jika seandainya saja beliau mengatakan “Janganlah  kalian shalat setelah shalat witir” maka kami katakan, “Begitu juga janganlah  shalat setelah witir di rumah kalian, jangan pula shalat ketika masuk masjid”.  Sehingga hal ini bertentangan dengan hadits (yang memerintahkan shalat tahiyyatul  masjid -pen) sebagaimana sabda beliau <em>shallallahu’alaihi wasallam</em>,</p>
<p>إذا دخل أحدكم  المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين</p>
<p><em>“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid janganlah duduk  terlebih dahulu hingga menunaikan dua rakaat shalat.”</em>[2]</p>
<p>Akan tetapi beliau <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em> mengatakan, “Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat  witir.” Artinya, maksud hadits ini adalah jika engkau hendak mengakhiri shalat  malammu maka shalat witirlah. Namun jika engkau hendak shalat lagi setelahnya  maka tidaklah mengapa dengan syarat ketika shalat witir engkau berprasagka  tidak akan shalat lagi. <strong>Maka diperbolehkan bagimu melaksanakan shalat  setelah witir</strong>.</p>
<p>Sebagai contoh ada  seseorang yang shalat witir bersama imam dan dia mengira tidak akan shalat lagi  (setelahnya). Namun ternyata dia ditakdirkan untuk  bangun di akhir malam dan berkata, “Aku ingin  menghabiskan akhir malam ku dengan shalat”. Kemudian dia shalat. Boleh atau  tidak boleh?</p>
<p>Jawabannya: Boleh. Karena  Rasulullah <em>shallallahu’alaihiiwasallam</em> tidaklah mengatakan, “Janganlah  kalian shalat setelah witir” namun beliau bersabda, “jadikanlah penutup shalat  malam kalian dengan witir”. Dan aku telah menjadikan akhir shalat malamku  dengan witir, akan tetapi aku ditakdirkan untuk bangun malam melaksanakan  shalat malam dua raka’at dua raka’at.</p>
<p>Adapun jika  dipastikan ada sebab yang mengharuskan dirinya shalat setelahnya  maka permasalahanya lebih jelas lagi. Misalnya, engkau telah melakukan shalat  witir di masjidmu, kemudian engkau pergi ke masjid lainnya, dan engkau jumpai  orang-orang masih shalat berjamaah disana maka masuklah dan shalatlah berjamaah  bersama mereka. Jika mereka telah selesai shalat Witir maka berdirilah satu  rakaa’t lagi untuk menggenapkan bilangan raka’atnya. Karena engkau telah  melakukan witir sebelumnya.[3]</p>
<p>Demikian pula ketika engkau  memasuki masjid maka shalatlah dua raka’at tahiyyatul masjid  karena Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam</em> memerintahkan,</p>
<p>“<em>Jika  salah seorang diantara kalian memasuki masjid maka janganlah duduk hingga  shalat dua raka’at.”</em>[2]</p>
<p>Maraji’ : <em>Julasat  Ramadhaniyyah ‘Am 1410 H</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Maktabah  Asy-Syamilah.</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Penerjemah: Tim Penerjemah  Muslimah.Or.Id<br>
Muroja’ah: Ust. Ammi Baits</p>
<p>Catatan redaksi:</p>
<p>[1] HR. Bukhari (998) dan  Muslim (751)</p>
<p>[2] HR. Bukhari (444) dan  Muslim (714)</p>
<p>[3] Karena terdapat larangan  shalat witir dua kali dalam semalam. Berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em>,</p>
<p>“<em>Tidak  ada dua witir dalam semalam.”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud dan  Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no.1439)</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 