
<p><strong>Tanya:</strong><br>
Mohon penjelasan apakah seorang khatib itu harus mendirikan shalat tahiyatul masjid. Dalam pengamatan kami, hampir setiap khatib yang memasuki masjid mereka terlebih dahulu shalat dua rakaat. Terimakasih</p>
<p><strong>Jawab</strong>:<br>
Dalam al-Majmu’ Imam Nawawi menukil perkataan al-Mutawalli. Beliau mengatakan, “Khatib jum’at tidaklah melakukan tahiyatul masjid karena gugur disebabkan sibuknya seorang khatib dengan khutbah yang hendak ia sampaikan sebagaimana syariat tahiyatul masjid itu gugur dari seorang yang berhaji ketika dia masuk masjidil haram disebabkan melaksanakan thawaf. Akan tetapi ada sekelompok ulama bermadzhab syafi’I yang mengatakan, “Seorang khatib dianjurkan untuk melaksanakan tahiyatul masjid sebanyak dua rakaat di dekat mimbar.” Pendapat resmi dalam madzhab syafi’I tentang masalah ini adalah tidak melaksanakan shalat tahiyatul masjid dengan alasan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut. Demikian pula Imam Syafi’I serta sekelompok besar ulama-ulama yang mengikuti beliau tidak menyebutkan shalat tahiyatul masjid untuk khatib jumat. dari sini bisa disimpulkan bahwa menurut mereka khatib jum’at seharusnya tidak melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Lihat al-Majmu’ 4/358 dan al-Bayan 2/576 (as-Syamil fi fiqhi al-Khathib wal Khutbah hal 131-132)</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 