
<p>Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, <em>“Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”</em></p>
<p> </p>
<p>Beliau <em>rahimahullah</em> menjawab,</p>
<p>“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen).</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.”</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>Majmu’ Al Fatawa</em>, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p>Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Panggang-GK, pagi penuh berkah, 24 Jumadits Tsani 1431 H (06/06/2010)</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/29714-bulughul-maram-shalat-yang-mesti-dilakukan-ketika-menguap-saat-shalat.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/29654-bulughul-maram-shalat-tidak-boleh-memandang-ke-atas-saat-shalat.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat</strong></span></a></li>
</ul>
 