
<h4 class="western"><span style="color: #ff0000;"><span lang="en-US"><b>Jika Tetap Berpendapat bahwa Hukum Asal Vaksin adalah Haram karena “Bersinggungan” dengan Benda Najis </b></span></span></h4>
<p><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">Menarik untuk kita cermati adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpendapat bahwa </span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US"><b>vaksin hukum asalnya adalah haram</b></span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US"> karena dalam proses produksinya bersinggungan dengan bahan bersumber dari (najis) babi. Misalnya, d</span></span><span style="color: #000000;"><span lang="id-ID">alam keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor </span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">16</span></span><span style="color: #000000;"><span lang="id-ID"> tahun 200</span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">5 tentang </span></span><span style="color: #000000;"><span lang="id-ID">vaksin polio tetes (OPV) disebutkan,</span></span></p>
<p>“<span lang="id-ID"><i>Pertama: Ketentuan Hukum </i></span></p>
<p><span lang="id-ID"><i>1. </i></span><span lang="id-ID"><i><b>Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung– benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.</b></i></span><i> </i></p>
<p><span lang="id-ID"><i>2. Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, <strong>dibolehkan</strong>, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam. </i></span></p>
<p><span lang="id-ID"><i>3. </i></span><i> </i><span lang="id-ID"><i>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan</i></span><i>” </i>[1. <span lang="id-ID">Dokumen fatwa dapat dilihat di: </span><span lang="id-ID">http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/24.-Penggunaan-Vaksin-Polio-Oral.pdf</span><span lang="id-ID"> (diakses tanggal 12 Desember 2015)</span>].</p>
<p style="text-align: left;">Dari fatwa di atas, MUI menetapkan bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses pembuatannya telah bersinggungan atau bersentuhan dengan benda najis (babi). Meskipun produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur yang berasal dari babi, seperti vaksin polio OPV, MUI tetap mem-fatwakan haramnya vaksin tersebut. Bolehnya penggunaan vaksin yang hukum asalnya haram tersebut adalah karena faktor eksternal, yaitu dengan menimbang kaidah “darurat”.</p>
<p>Kami tidak ingin membahas secara panjang lebar mengapa MUI lebih memilih pendapat bahwa semua yang bersinggungan dengan benda najis tetap dihukumi haram, berbeda dengan fatwa-fatwa yang telah kami sebutkan sebelumnya. Namun secara singkat, kami menduga bahwa bisa jadi MUI berpegang dengan pendapat madzhab Asy-Syafi’i yang tidak menerima prinsip <i>istihalah </i>dan <i>intifa’ </i>(memanfaatkan benda najis) meskipun sudah dicuci atau dipisahkan dari benda (zat) najisnya[2. <span lang="id-ID">Lihat </span><span lang="id-ID"><i>Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, </i></span><span lang="id-ID">10/278-279</span>].</p>
<p>Fatwa MUI di atas, tampaknya digunakan “sebagai senjata” oleh penggiat anti-vaksin dalam diskusi-diskusi di media sosial. <span lang="en-US">Namun anehnya, mereka hanya memakai fatwa poin nomor 1, yang menyatakan bahwa vaksin haram. Fatwa nomor 1 diterima begitu saja tanpa bertanya, mengapa bisa dihukumi demikian, “pokoknya” tetap haram karena bersinggungan, sesuai dengan “keinginan” mereka. Tetapi, fatwa lanjutan nomor 2 justru dipertanyakan, di mana letak daruratnya, lalu dibantah kalau (vaksin) tidak masuk dalam kaidah darurat, karena fatwa poin no. 2 tidak sesuai dengan “keinginan” mereka. Padahal, di fatwa yang sama pada poin no. 2, jelas-jelas tercantum bahwa penggunaan vaksin tersebut diperbolehkan. Sehingga kedudukan fatwa poin no. 1 dan no. 2 adalah sejajar. </span></p>
<p><span lang="en-US">Oleh karena itu, taruhlah memang vaksin itu pada dasarnya haram berdasarkan fatwa MUI, maka di fatwa yang sama MUI menyatakan bolehnya menggunakan vaksin dengan menimbang kaidah darurat. </span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">Dalam pertimbangan fatwanya, MUI juga menyebutkan kaidah fiqh, </span></span><span lang="id-ID"><i>“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”.</i></span> <span lang="id-ID">Jika memang seseorang menguatkan fatwa MUI di atas, maka hendaknya ia menerima fatwa </span><span lang="en-US">MUI </span><span lang="id-ID">secara utuh (poin 1 sampai poin 3), bukan hanya setengah-setengah (poin 1 saja). Andai kaidah darurat tidak berlaku untuk vaksin, mengapa MUI yang dikuatkan tersebut masih memasukkannya dalam kategori darurat? Apakah artinya mufti dari MUI kurang tepat pemahamannya dalam menggunakan kaidah darurat?</span></p>
<p lang="id-ID">Ringkasnya, jika seseorang menguatkan fatwa MUI di atas, maka hendaknya juga mengambil kaidah darurat yang telah MUI fatwakan, yang ini –<em>wallahu a’lam</em>– sudah sesuai dengan <em>maqashid syari’ah</em> dan kaidah-kaidah syar’iyyah.</p>
<h4 lang="en-US"><span style="color: #ff0000;"><b>Kewajiban Seorang Muslim, Taat kepada Pemerintah selama Bukan Maksiat</b></span></h4>
<p><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">Kewajiban seorang muslim, bahkan inilah yang menjadi salah satu pokok aqidah ahlus sunnah, adalah taat dan patuh kepada pemerintah (ulil amri) selama bukan dalam hal maksiat. Allah </span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US"><i>Ta’ala </i></span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">berfirman,</span></span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span lang="ar-SA">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“</span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US"><i>Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian.” </i></span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">(QS. An-Nisa [4]: 59).</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">Dari Ubadah bin Shamit </span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US"><i>radhiyallahu ‘anhu, </i></span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">beliau berkata,,</span></span></p>
<p dir="rtl" style="text-align: right;" align="center"><span lang="ar-SA">أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ</span></p>
<p><em><span style="color: #181818;">“</span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="id-ID">Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau atas diri-diri kami</span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="en-US">.</span></span></em> <em><span style="color: #181818;"><span lang="en-US">D</span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="id-ID">an supaya kami menyerahkan setiap perkara itu kepada ahlinya. </span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="en-US">(</span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="id-ID">Beliau kemudian bersabda</span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="en-US">)</span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="id-ID">, ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan bisa </span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="en-US">Eng</span></span></em><em><span style="color: #181818;"><span lang="id-ID">kau jadikan hujjah di</span></span></em> <em><span style="color: #181818;"><span lang="id-ID">hadapan Allah.’”</span></span></em><span style="color: #000000;"><span lang="en-US"> (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">Meskipun pemerintah kita tidak berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun mereka tetaplah pemerintah (ulil amri) yang wajib ditaati</span></span><span lang="en-US">[3. Pembahasan selengkapnya tentang masalah ini dapat dilihat di sini:<b> </b><span lang="en-US"><a href="http://sofyanruray.info/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/" target="_blank" rel="noopener">http://sofyanruray.info/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/</a></span>]. </span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">Oleh karena itu, hendaknya kita ikut serta mensukseskan program imunisasi pemerintah, khususnya imunisasi polio dan program imunisasi lainnya secara umum, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih lagi mengingat bahwa program tersebut terbukti membawa manfaat yang besar untuk kaum muslimin secara umum, berdasarkan pendapat para ahli dan bukti-bukti ilmiah dalam ilmu kedokteran. Dan tidak dibenarkan jika kita berprasangka buruk kepada pemerintah bahwa program imunisasi ini untuk melemahkan atau memberikan penyakit pada masyarakat secara massal. Prasangka buruk yang demikian tidak dibenarkan oleh syariat dan juga tidak sesuai dengan akal sehat. Pemerintah negara mana yang ingin melemahkan rakyatnya sendiri?</span></span></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Kesimpulan</b></span></p>
<p>Berdasarkan apa yang telah kami bahas dalam serial tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa:</p>
<ol>
<li>Yang lebih tepat, vaksin polio hukum asalnya adalah mubah (halal) karena dalam produk akhir vaksin yang digunakan untuk manusia, tidak lagi mengandung unsur babi (unsur najis). Proses pencucian yang dilakukan selama proses produksi di perusahaan farmasi, telah sesuai dengan petunjuk syariat.</li>
<li>
<span style="color: #000000;">Jika tetap berpendapat bahwa vaksin polio hukum asalnya haram, sebagaimana fatwa MUI No. </span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">16</span></span><span style="color: #000000;"><span lang="id-ID"> tahun 200</span></span><span style="color: #000000;"><span lang="en-US">5</span></span><span style="color: #000000;">, maka di fatwa yang sama MUI menyatakan bolehnya menggunakan vaksin polio OPV dengan menimbang kaidah darurat. </span>
</li>
<li>
<span style="color: #000000;">Hendaknya kita taat dan patuh terhadap program imunisasi pemerintah, karena tidak bertentangan dengan syariat. </span><span style="color: #000000;"><i>Wallahu a’lam </i></span>[4. <span lang="id-ID">Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami, </span><span lang="id-ID"><i><b>“Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami”. </b></i></span><span lang="id-ID">Buku tersebut saat ini masih berupa </span><span lang="id-ID"><i>draft </i></span><span lang="id-ID">yang kami susun bersama tim penulis yang lain. </span><b> </b><span lang="id-ID">Semoga Allah Ta’ala memudahkan penyelesaiannya</span>]<span style="color: #000000;"><b> </b>[5. Penulis tidak memiliki hubungan dengan perusahaan vaksin mana pun. Tulisan ini murni berasal dari hasil kajian yang dilakukan oleh penulis]<b> [Selesai].</b></span>
</li>
</ol>
<p>***</p>
<p class="western" lang="id-ID" align="left">Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,</p>
<p class="western"><span lang="id-ID">Penulis:</span><span lang="id-ID"><b> M. Saifudin Hakim</b></span></p>
<p class="western">Artikel Muslim.or.id</p>
<p class="western">[serialposts]
</p>
<p class="western">____</p>
<p lang="id-ID">
 </p>
