
<p><strong>HUKUM WANITA MENEMUI SUPIR DAN PEMBANTU LAKI-LAKI</strong></p>
<p>Oleh<br>Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz</p>
<p>Pertanyaan.<br>Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya menemui para pembantu laki-laki dan para supir ? Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram ? Perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Apakah hal ini dibolehkan dalam agama kita yang lembut ini yang telah memerintahkan kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah Azza wa Jalla ?</p>
<p>Jawaban.<br>Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnya yang bukan mahram ; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.</p>
<p><strong>أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ</strong></p>
<p>“<em>Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan menjadi yang ketiganya</em>“. [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115 dari hadits Umar]</p>
<p>Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj (berhias/bersolek) dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadap Allah.</p>
<p>[Kitabut Da’wah, hal.99, Syaikh Ibnu Baz]</p>
<p>[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]</p>


<p></p>
 