
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum <a href="https://muslimah.or.id/tag/wanita">wanita</a> mengeriting rambut? Padahal  mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur. Ada yang mengeriting  rambut untuk waktu yang tidak lama. Tetapi ada juga sebagian wanita pergi ke  salon untuk menambahkan beberapa cairan ke rambut mereka hingga rambut mereka  menjadi keriting dalam waktu enam bulan. Bagaiman pendapat Syaikh?</p>
<p><strong>Jawaban Syaikh Shalih al-Fauzan:</strong></p>
<p>Mengeriting rambut bagi wanita hukumnya <strong>mubah</strong>,  selama tidak menyerupai wanita-wanita <a href="https://muslimah.or.id/tag/kafir">kafir</a>, juga tidak untuk dipamerkan kepada  pria yang bukan mahramnya. Selain itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah  wanita dari kerabat  dekatnya, baik  dikeriting untuk waktu yang singkat ataupun untuk waktu yang lama, baik  menggunakan bahan-bahan yang mubah lainnya.</p>
<p>Catatan yang perlu diperhatikan, tidak  boleh bagi wanita pergi ke salon-salon untuk melakukan itu semua, karena  seorang wanita yang keluar dari rumahnya menimbulkan fitnah (godaan bagi pria)  dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab  wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah tipe wanita yang berpegang teguh  terhadap agama. Terlebih lagi jika pegawai salon itu seorang lelaki, karena  diharamkan bagi wanita yang menampakkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan  mahramnya.</p>
<p>***<br>
Artikel muslimah.or.id</p>
<p>Sumber:<br>
<em> Fatwa Perhiasan Wanita</em>, Abi Muhammad  Asyraf bin Abdul Maqshud (Hal 149-150)<br>
Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 