
<h2>Fikih Zakat</h2>
<p>Zakat adalah salah satu di antara rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">بُنِيَ  الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ  الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ</p>
<p>“Islam  dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat  Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat,  menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)</p>
<p>Kaum  muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang  mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka  dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap  mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">مَا مِنْ  صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا  كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ  فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ  وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ  كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ  اْلعِبَادِ</p>
<p>“Tidak ada pemilik emas maupun perak yang enggan  membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya  lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian  disetrika dahi, lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi  dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai  diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)</p>
<p>Bagi orang  yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah  Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman  buatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا</p>
<p>“Dan  barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta  separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara perintah-perintah  Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)</p>
<p>Jika  sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini  wajibnya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah  hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu  Bakar Ash Shaddiq, ia pernah berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap  enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu aku akan memerangi mereka.” (HR.  Bukhari)</p>
<h3>
<strong>Hikmah Zakat</strong><br>
</h3>
<p>Zakat memiliki  banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil  dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya beredar di  kalangan orang-orang kaya saja.</p>
<p>Macam-macam zakat</p>
<p>Berikut beberapa macam zakat:</p>
<p><strong>1.  Emas dan perak</strong></p>
<p>Allah Azza wa Jalla berfirman:</p>
<p>“Dan  orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya  pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih.”  (terj. At Taubah: 34)</p>
<p>Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.</p>
<p>Zakat  pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum  diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb.  berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa  perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal  ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<p class="arab">إِذَا  كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا  خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ  عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ  دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ  حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ</p>
<p>“Apabila kamu memiliki dua  ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan  tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan  berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah  dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada  zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.” (Hasan, HR. Abu  Dawud dan Daruquthni)</p>
<p>1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram  emas. Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang  dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).</p>
<p>Zakat juga  wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang kertas  tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya  setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah.  Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata uang ini berlaku baik hartanya  ada padanya maupun pada tanggungan orang lain (piutang), oleh karena  itu zakat wajib pada piutang (baik pemberian pinjaman, orang lain belum  membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa tetapi  belum dibayar), yakni jika piutang tersebut ada pada orang kaya atau  pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan saja jika mau, maka  ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada di  tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima  piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat.  Namun jika piutang itu ada pada orang yang susah atau suka  menunda-nunda pembayaran di mana si peminjam agak sulit mengambilnya  maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan  zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.</p>
<p><strong>2.  Yang keluar dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,</strong></p>
<p>Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Hai  orang-orang yang beriman, nafkahkanlah  sebagian dari hasil usahamu  yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk  kamu.”  (terj. Al Baqarah: 267)</p>
<p>Dikenakan zakat pada biji dan  buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5  wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<p class="arab">لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ</p>
<p>“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (HR. Muslim)</p>
<p>1  wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran  burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab  tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran  ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila  disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air  dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk  yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan  biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib  dikeluarkan adalah 1/20.</p>
<p>Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar  (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya  seperti apel, semangka, mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak  terkena zakat.</p>
<p>Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala  biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti  gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada  buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian  dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam:  141).</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Rikaz (harta karun)</span></p>
<p>Rikaz  adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa  membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area  tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan  zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.</p>
<p><strong>3.  Binatang ternak</strong></p>
<p>Syaratnya  adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang  yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian  besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang  tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil  susunya.</p>
<h4>a. Unta</h4>
<p>Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut</p>
<div>
<table style="width: 233px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="97">Jumlah Onta</td>
<td width="136">Jumlah yang dikeluarkan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">5 ekor</td>
<td width="136">1 syaath</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">10 ekor</td>
<td width="136">2 syaath</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">15 ekor</td>
<td width="136">3 syaath</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">20 ekor</td>
<td width="136">4 syaath</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">25 ekor</td>
<td width="136">seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">36 ekor</td>
<td width="136">seekor bintu labun</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">46 ekor</td>
<td width="136">seekor hiqqah</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">61 ekor</td>
<td width="136">seekor jadza’ah</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">76 ekor</td>
<td width="136">2 ekor bintu labun</td>
</tr>
<tr>
<td width="97">91 ekor</td>
<td width="136">2 ekor hiqqah</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>Syaath  artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir  setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang  usianya setahun).</p>
<p>Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.</p>
<p>Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.</p>
<p>Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.</p>
<p>Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.</p>
<p>Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.</p>
<p>Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:</p>
<div>
<table style="width: 239px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="71">121 ekor</td>
<td width="168">3 ekor bintu labun</td>
</tr>
<tr>
<td width="71">130 ekor</td>
<td width="168">seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun</td>
</tr>
<tr>
<td width="71">140 ekor</td>
<td width="168">2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p> </p>
<p>Catatan:</p>
<p>Jika  seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berusia  tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang  yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang  senilai dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada usianya  lebih dari yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya, hanya saja  si ‘amil (petugas zakat) harus memberikan kepadanya dua kambing atau dua  puluh dirham untuk menutupi kelebihannya. Contoh: ia terkena zakat  jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang dimilikinya adalah hiqqah  maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing atau 20 dirham.</p>
<p>Jika  ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia  mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si  amil memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.</p>
<p>Lain halnya dengan Ibnu Labun, ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.</p>
<p>b. Sapi (termasuk juga kerbau)</p>
<p>Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:</p>
<div>
<table style="width: 219px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="67">Jumlah Sapi</td>
<td width="152">Jumlah yang di keluarkan</td>
</tr>
<tr>
<td width="67">30 ekor</td>
<td width="152">seekor tabi’ atau tabi’ah</td>
</tr>
<tr>
<td width="67">40 ekor</td>
<td width="152">seekor Musinah</td>
</tr>
<tr>
<td width="67">60 ekor</td>
<td width="152">2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah</td>
</tr>
<tr>
<td width="67">70 ekor</td>
<td width="152">seekor tabi’ dan seekor musinah</td>
</tr>
<tr>
<td width="67">80 ekor</td>
<td width="152">2 ekor Musinnah</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.</p>
<p>Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.</p>
<p>Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.</p>
<p>4.  Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)</p>
<p>Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:</p>
<div>
<table style="width: 242px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="94">Jumlah kambing</td>
<td width="148">Jumlah yang dikeluarkan</td>
</tr>
<tr>
<td width="94">40 ekor</td>
<td width="148">seekor syaath</td>
</tr>
<tr>
<td width="94">121 ekor</td>
<td width="148">2 ekor syaath.</td>
</tr>
<tr>
<td width="94">201 ekor</td>
<td width="148">3 ekor syaath.</td>
</tr>
<tr>
<td width="94">Lebih dari 300 ekor</td>
<td width="148">setiap seratus satu ekor syath.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.</p>
<p>Catatan:</p>
<p>–    Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya antara dua batasan. Pada  zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120) disebut  waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah terkena dua  ekor kambing.</p>
<p>–   Hendaknya petugas zakat mengambil hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).</p>
<p>–     Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah yang sudah terkena zakat  dan pada laba yang baru dari barang yang hendak didagangkan, maka haul  keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba yang baru) mengikuti  asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab).  Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak  sempurna nishabnya.</p>
<p><strong>5.  Barang yang hendak didagangkan,</strong></p>
<p>Barang  tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun  barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan  telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah  lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk  barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga  hari itu juga, tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk  barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik)  maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan pada hari  penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada  padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun  barang jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya  barang tersebut, hukumnya adalah haram.</p>
<p>Contoh perhitungannya adalah sbb:</p>
<p>Sorang  pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp.  200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia  mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:</p>
<p>200.000.000 – 100.000.000 = 100.000.000.</p>
<p>Jumlah harta zakat:</p>
<p>100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000</p>
<p>maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-</p>
<p>Catatan:  Tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk  memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal,  hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan  emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang  disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat  adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika  digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.</p>
<p><strong>6.  Zakat fithri (zakat fitrah)<br></strong></p>
<p>Zakat  Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang  budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun  perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai  mengeluarkannya.</p>
<p>Singkatnya, zakat fitri ini wajib bagi setiap  muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang  diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan  bagi orang yang ditanggungnya seperti isterinya, anaknya dan pembantunya  bila mereka beragama Islam. Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan  adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram).  Hal ini menggunakan ukuran gandum, namun jika beras ukuran sedang,  kira-kira 2,33 kg atau 2,7 liter (berdasarkan ukuran 2040 g jika  dimasukkan ke dalam sebuah takaran).</p>
<p>Namun qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.</p>
<p>Catatan:  Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok sesuai  kebiasaan setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan zakat fitri dengan uang.</p>
<p>Waktu  wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan  boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitri  lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf  lainnya di surat At Taubah: 60.</p>
<p><strong>Oleh: Ustadz Marwan bin Musa</strong></p>
<p>Maraaji’:  Majaalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin), dan Panduan praktis  menghitung Zakat (Adil Rasyaad Ghanim), Subulus Salaam dan Fiqhus  Sunnah.</p>
<blockquote>
<p>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.<br>Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: marketing@yufid.org / Telp: 081326333328</p>
</blockquote>
 