
<p>Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal <strong><span style="color: #ff0000;">harta haram</span></strong> sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang <em>thoyyib</em> yaitu yang baik dan halal.</p>

<h2><strong><span style="color: #ff0000;">Hanya Diterima yang Halal</span></strong></h2>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا</span></span></p>
<p>“<em>Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).</em>“<span style="color: #800080;"> (HR. Muslim no. 1015)</span>. Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang <em>thoyyib </em>(baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ</span></span></p>
<p>“<em>Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu</em>” <span style="color: #800080;">(HR. Muslim no. 1014)</span>.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong><span style="color: #ff0000;">Halal Mempengaruhi Amalan Sholih</span></strong></span></p>
<p>Ibnu Rajab dalam <span style="color: #800080;"><em>Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam</em> (1: 260) </span>berkata, “Dalam hadits ‘<em>Allah tidaklah menerima selain dari yang halal</em>’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ</span></span></p>
<p>“<em>Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan</em>” (QS. Al Mu’minun: 51).</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ</span></span></p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’</em>” (QS. Al Baqarah: 172).</p>
<p>Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ</span></span></p>
<p>“<em>Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?</em>“<span style="color: #800080;"> (HR. Muslim no. 1014)</span></p>
<p>Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan <em>hafizhohullah</em>, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘<em>Allah hanya menerima dari yang halal</em>’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat <span style="color: #800080;"><em>Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah</em>, hal. 137</span>. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam <span style="color: #800080;"><em>Syarh Al Arba’in An Nawawiyah</em>, hal. 163</span>.</p>
<h2><strong><span style="color: #ff0000;">Haji dan Shalat dengan Harta Haram</span></strong></h2>
<p>Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa.</p>
<p>Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang <em>thoyyib</em>. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya <em>tidak mabrur</em>. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan.</p>
<p>Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ</span></span></p>
<p>“<em>Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa</em>” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘<em>muttaqin’</em> (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari <span style="color: #800080;"><em>Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam</em>, 1: 262</span>. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam <span style="color: #800080;"><em>Shifat Hajjatin Nabi</em>, hal. 39-40</span> dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam <span style="color: #800080;"><em>Syarh Al Arba’in</em>, hal. 92.</span></p>
<h2><strong><span style="color: #ff0000;">Sedekah dengan Harta Haram</span></strong></h2>
<p>Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:</p>
<p>1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.</p>
<p>2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.</p>
<p>3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ</span></span></p>
<p>“<em>Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)</em>” (HR. Muslim no. 224). <em>Ghulul</em> yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “<em>Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu</em>” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam <span style="color: #800080;"><em>Syarh Al Arba’in An Nawawiyah</em>, hal. 92-93</span>.</p>
<p>Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,</p>
<p>1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.</p>
<p>2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat<span style="color: #800080;"> Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268</span>.</p>
<h2><strong><span style="color: #ff0000;">Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?</span></strong></h2>
<p>Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Pendapat pertama</span></strong>, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Pendapat kedua</span></strong>, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Pendapat ketiga</span></strong>, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang <em>thohir</em> (suci).</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Pendapat keempat</span></strong>, disalurkan untuk tujuan <em>fii sabilillah</em>, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.</p>
<p>Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena <em>kewaro’an</em> (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (<em>al ardhul maghsubah</em>), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [<span style="color: #800080;">Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, <a href="http://www.almoslim.net/node/82772"><span style="color: #800080;">http://www.almoslim.net/node/82772</span></a></span>]
</p>
<p>Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. <em>Wallahu a’lam</em>. <em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad</em>.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/23499-harta-haram-itu-sumbernya-dari-zalim-riba-dan-gharar.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/25502-inilah-dampak-jelek-karena-memiliki-harta-haram.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram</strong></span></a></li>
</ul>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong><span style="color: #0000ff;">Referensi</span>:</strong></span></p>
<p><em>Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah</em>, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H</p>
<p><em>Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam</em>, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H.</p>
<p><em>Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.</p>
<p><em>Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor</em>, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.</p>
<p><em>Syarh Al Arba’in An Nawawiyah</em>, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H</p>
<p><a href="http://www.almoslim.net/node/82772">http://www.almoslim.net/node/82772</a></p>
<p>@ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7<sup>o</sup>C)</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
 