
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ</strong></p>
<p>Dari Nafi dari Ibnu Umar, “<em>Nabi melarang jual beli najasy</em>.” (H.R. Bukhari, no. 2035 dan Muslim, no. 3893)</p>
<p>Di antara jual beli yang terlarang adalah jual beli <em>najasy</em>. Dalam bahasa Arab, makna asli dari “<em>najasy</em>” adalah ‘upaya seorang pemburu binatang agar binatang yang diburu mau keluar dari tempat persembunyiannya’.</p>
<p>Adapun dalam ilmu fikih, jual beli “<em>najasy</em>” memiliki banyak bentuk, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, orang yang tidak punya keinginan membeli  suatu barang berpura-pura menawar barang dengan harga yang lebih tinggi  daripada harga penawar sebelumnya, dengan tujuan memancing agar penawar  pertama mau menaikkan penawarannya, baik ada kesepakatan antara penjual  dengan penawar bohong-bohongan tersebut atau pun tidak, baik tujuan  penawar bohong-bohongan tersebut adalah menjerumuskan pembeli,  menguntungkan penjual, menjerumuskan pembeli plus menguntungkan penjual,  atau sekadar iseng dan main-main.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, orang yang tidak berminat membeli pura-pura  menampakkan kekagumannya dengan barang yang ditawarkan dan sok tahu  tentang kegunaan barang tersebut serta memuji-mujinya kepada bukan calon  pembeli, agar calon pembeli meningkatkan penawarannya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, pemilik barang, wakil pemilik barang, atau  calo mengaku-aku bahwa barang yang ditawarkan itu telah pernah hendak  dibeli dengan harga tertentu namun tidak dilepas dengan tujuan menipu  penawar alias calon pembeli.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, iklan dengan menggunakan media visual,  audio, atau pun cetak, yang di dalamnya disebutkan kelebihan-kelebihan  barang yang dipromosikan, padahal kelebihan-kelebihan tersebut itu tidak  sesuai dengan realita sesungguhnya. Demikian juga, meninggikan harga  barang untuk menunjukkan bahwa barang tersebut “berkelas” padahal tidak  demikian realitanya, dengan harapan agar pembeli mau mengadakan  transaksi. (<em>Taudhih Al-Ahkam</em>, juz 4, hlm. 360)</p>
<blockquote>
<p>Larangan jual beli <em>najasy</em> adalah larangan yang menghasilkan hukum haram.</p>
</blockquote>
<p>Ibnu Baththal mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa orang yang melakukan <em>najasy</em> adalah orang yang bermaksiat dengan perbuatannya tersebut.”</p>
<p>Jual beli <em>najasy</em> itu sah, namun jika pembeli kemudian tahu  bahwa dia ditipu karena membeli barang lebih mahal daripada seharusnya  maka perlu dirinci.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, jika selisihnya keterlaluan maka dalam  hukum agama pembeli punya hak untuk membatalkan transaksi dan meminta  kembali uang secara utuh. Namun, jika dia rela dengan harga yang telah  disepakati dalam transaksi maka itu pun tidak mengapa.</p>
<p>Tolak ukur “selisih harga yang keterlaluan atau tidak keterlaluan” adalah <em>‘urf</em> atau penilaian umum masyarakat di daerah setempat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, namun jika selisih harga yang terjadi  tidaklah “keterlaluan” maka kondisi semacam ini sama sekali tidaklah  mempengaruhi keabsahan transaksi jual beli yang telah terjadi. (<em>Taudhih Al-Ahkam</em>, juz 4, hlm. 343–344)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 