
<p><strong>Bolehkah memberi tambahan pada doa yang ma’tsur?</strong></p>
<p>Ketika kita jumpai sejumlah bacaan yang berdasarkan dalil alias ma’tsur semisal bacaan doa “allahumma inni as-aluka al huda wat tuqa wal ‘afafa wal ghina” bolehkah kita berkreatifitas dengan memberi tambahan pada bagian akhir doa di atas semisal “wal amana war ridha”?</p>
<p>Menjawab pertanyaan ada penjelasan menarik yang disampaikan oleh Syaikh Shalih al ‘Ushoimi sebagai berikut:</p>
<p>“Memberikan tambahan pada doa ma’tsur itu diperbolehkan oleh para ulama dengan syarat redaksi atau teks doa ma’tsur tersebut tidaklah dimaksudkan oleh syariat sebagai ibadah itu sendiri. Jika redaksi doa ma’tsur tersebut diinginkan oleh syariat sebagai sarana khusus untuk beribadah kepada Allah maka tidak boleh ditambahi.</p>
<p>Contoh redaksi doa ma’tsur yang diinginkan oleh syariat sebagai sarana khusus untuk beribadah kepada Allah adalah doa istiftah dan bacaan tasyahud. Redaksi bacaan doa istiftah dan bacaan tasyahud diinginkan oleh syariat sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, oleh karena itu tidak boleh ditambah-tambahi. Adapun redaksi-redaksi doa yang memang mungkin untuk ditambahi semisal doa permohonan yang diajukan kepada Allah setelah kita menyelesaikan tasyahud akhir dan sebelum mengucapkan salam dengan bacaan semisal “allahumma inni as-aluka al huda wat tuqa wal ‘afafa wal ghina” lantas ditambahi “wal amana war ridha” maka hukumnya boleh.</p>
<p>Mengenai tambahan dalam doa ma’tsur terdapat sejumlah riwayat dari sejumlah tabiin dan ulama setelahnya.</p>
<p>Hukum dasar dalam hal ini adalah boleh selama redaksi doa tersebut tidak dimaksudkan oleh syariat sebagai bagian dari ritual ibadah atau tempat pengucapan doa tersebut tidak menerima adanya penambahan sebagaimana contoh di atas”.</p>
<p><strong>Sumber:</strong></p>
<p><em>http://96.0.255.93/~jeman/old/up/Modonah/Alzeadh%20Ala%20AlmAthor%20Fi%20Aldoa%27a.MP3</em></p>
<p><strong>Kesimpulannya memberikan tambahan pada bacaan doa atau dzikir yang berdasarkan dalil itu diperbolehkan dengan dua syarat:</strong></p>
<p><strong>Pertama, syariat tidak bermaksud menjadikan redaksi atau teks doa tersebut sebagai ibadah mahdhah.</strong></p>
<p><strong>Kedua, tempat pengucapan doa tersebut adalah tempat yang diberi kelonggaran oleh syariat semisal tempat adalah tempat yang dianjurkan syariat agar diisi dengan berbagai doa permohonan semisal antara adzan dan iqomah, sebelum salam dari shalat, disepertiga malam terakhir dll</strong></p>
<p> </p>
 