
<h2>Istri Memaki Suami</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Aku mempunyai <a title="wanita muslimah" href="https://kajian.net/wanita-muslimah" rel="nofollow" target="_blank">istri</a> yang berasal dari luar wilayah. Bila aku melarangnya pergi dari rumah, atau melarangnya mengerjakan sesuatu, maka dia <strong>memaki</strong>, mengutuk, dan mencelaku. Aku ingin tahu bagaimana komentar syariat mengenai hal tersebut? Apakah aku harus menceraikannya atau apa yang harus kulakukan?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Karena dia berasal dari luar wilayah, kami menasihati <a title="Hak dan Kewajiban Istri" href="https://konsultasisyariah.com/hak-dan-kewajiban-istri" target="_blank">Anda</a> agar bersabar menghadapinya, dengan tetap menasihatinya dan mengancamnya dengan perceraian, yang karenanya dia akan mendapat mudharat disebabkan harus berpisah dari suami dan anaknya. Ketika dia tidak mau menerima dan malah meminta cerai atau setuju untuk bercerai, maka Anda boleh menceraikannya jika tidak mampu bersabar menghadapinya.</p>
<p>Syaikh Abdullah bin Jibrin, <em>Mauqi’ asy-Syaikh bin Jibrin</em></p>
<p>Sumber: S<em>etiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll</em>, Mitra Pustaka, 2008</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/istri-memaki-suami" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 