
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Suami saya tidak pernah memberi  nafkah kepada anak-anak saya. Oleh karena itu, kadang-kadang kami mengambil  uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Seorang istri boleh mengambil  harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan  bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak  berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah  yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat  Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Nabi <em> Shallallahu ‘alaihi wa Sallam</em>,</p>
<p class="arab">يَا  رَسُوْلَ اللهِ إِن أَبَا سُفْيَانَ لاَ  يُعْطِيْنِي مَا يُكْفِنِي وَيَكْفِيْ  بَنِيَّى … فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ  بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ وَيَكْفِي  لَنِيْكَ</p>
<p>“<em>Wahai Rasulullah, sesungguhnya  Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan  kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu  ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf  sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu.”</em> (HR. Bukhari  dan Muslim).</p>
<p>Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> maha penolong menuju kebenaran.</p>
<p><strong>Sumber: </strong><em>Fatawa Syaikh Bin  Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 