
<p>Syarat jual beli yang ketiga adalah: orang yang mengadakan transaksi  adalah orang yang memiliki barang/uang atau orang yang menggantikan  peran memilik barang/uang.</p>
<p>Dalil dari persyaratan ini adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
<p>“<em>Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela</em>.” (QS. An-Nisa’:29)</p>
<p>Kita semua tahu bahwa tidak ada orang yang rela jika hartanya diperjualbelikan oleh orang lain.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ  فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ  السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ</p>
<p><em>Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai  Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan  transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah  aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah  bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah  kau menjual barang yang belum kau miliki.</em>‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Jika ada orang yang meminta kita untuk membeli barang tertentu yang  ada di toko A secara kulak, lalu menjual barang tersebut kepadanya,  setelah itu kita mengadakan transaksi jual beli dengannya padahal barang  tertentu tersebut masih milik toko A, maka inilah yang disebut dengan  menjual barang yang belum dimiliki, sebagaimana dalam hadis di atas.</p>
<p>Akan tetapi, jika ada orang yang menemui kita supaya kita mencarikan  barang dengan kualifikasi tertentu, yang bisa jadi kita dapatkan di toko  A, B, atau lainnya, dan dia membebaskan kita untuk membeli secara kulak  di tempat mana pun, yang penting kita bisa menghadirkan barang dengan  kualifikasi yang dia tetapkan pada waktu yang telah disepakati dan harga  yang telah ditentukan, maka transaksi semisal ini diperbolehkan, dengan  syarat pokok uang sejumlah harga yang telah ditentukan seluruhnya telah  diserahkan di muka. Kasus kedua inilah yang disebut dengan “jual beli  salam”.</p>
<p>Dalam kasus pertama, barang yang diinginkan pemesan adalah barang  tertentu–bukan barang dengan kualifikasi tertentu–. Misalnya: Sebuah  sepeda motor merek Mio yang ada dan dijual di <em>show room</em> milik Pak Budi, bukan yang dijual di<em> show room</em> milik Pak Amir. Dengan kata lain, bukan sembarang sepeda motor Mio  dengan kualifikasi tertentu. Barang yang dipesan dalam kasus pertama  ini, dalam bahasa fikih, disebut “barang <em>mu’ayyan</em>“.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus kedua, barang yang diinginkan oleh pemesan  adalah barang dengan kualifikasi tertentu, yang bisa didapatkan di mana  pun. Misalnya: Sepeda motor Mio baru berwarna hitam, baik yang di jual  di <em>show room</em> milik Pak Budi, Pak Amir, atau lainnya; tidak  masalah. Barang yang dipesan dalam kasus kedua ini, dalam bahasa para  ulama fikih, disebut “<em>maushuf fi dzimmah</em>“.</p>
<p>Dengan bahasa lain, “transaksi salam” adalah ‘pengecualian yang dibolehkan dari larangan menjual barang yang belum dimiliki’.</p>
<p>Selain pemilik asli barang, orang yang boleh mengadakan transaksi  adalah orang yang menggantikan peran pemilik, semisal wakil. Wakil  adalah orang yang diberi izin atau kewenangan oleh pemilik untuk  membelanjakan hartanya, dalam kondisi si pemilik masih hidup.</p>
<p>Misalnya: Saya menyerahkan komputer saya kepada seseorang, lalu saya  katakan kepadanya, “Tolong jualkan komputer ini!” Orang tersebut boleh  dan sah jika menjual komputer yang telah saya serahkan karena dia  menggantikan “peran pemilik” saya sebagai pemilik barang.</p>
<p>Contoh yang lain adalah saya menyerahkan sejumlah uang kepada kawan  saya yang akan pergi ke pameran komputer, dan saya meminta kawan saya  tersebut untuk membelikan komputer yang saya inginkan.</p>
<p>Dengan uraian di atas, berarti kita telah membahas tiga syarat sah  transaksi jual beli, berkaitan dengan pelaku transaksi. Tiga syarat  tersebut adalah: saling rela, pelaku transaksi adalah orang yang  diperkenan syariat untuk mengadakan transaksi, dan pelaku transaksi  adalah pemilik atau pengganti peran pemilik.</p>
<p>Artikel <a href="http://www.Pengusahamuslim.com" target="_blank">www.Pengusahamuslim.com</a></p>
 