
<p><strong>Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin</strong></p>
<p>رقم الفتوى   (11754)</p>
<p>Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin no 11754</p>
<p>موضوع الفتوى حكم الدراسة في المدارس المختلطة</p>
<p>Hukum Bersekolah di Sekolah yang mengandung ikhtilat laki-laki dengan perempuan</p>
<p>السؤال س: ما هو حكم الدراسة في المدارس المختلطة (الثانوية) ؟</p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>, “Apa hukum bersekolah di SMA yang terdapat ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan di dalamnya?”</p>
<p>الاجابـــة<br>
لا يجوز ذلك عند القدرة على تركها،</p>
<p>Jawaban Ibnu Jibrin, “Hal tersebut tidaklah diperbolehkan ketika kita memiliki kemampuan untuk meninggalkannya.</p>
<p>والواجب إبعاد الطالبات عن الطلاب في جميع المراحل الدراسية لما في الاختلاط من الفتنة،</p>
<p>Wajib hukumnya memisahkan siswa dengan siswi di semua jenjang pendidikan (baca: SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi). Ada bahaya akhlak yang mengancam dalam sekolah yang mengandung ikhtilat.</p>
<p>فإذا لم يجد الطالب إلا هذه المدارس حرص على أن يبتعد عن النظر والاختلاط الذي يحصل به الفتنة. والله أعلم. عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين</p>
<p>Akan tetapi jika seorang siswa tidaklah menjumpai kecuali sekolah-sekolah semisal itu maka hendaknya siswa tersebut berusaha sebisa mungkin untuk menghindari pandangan yang haram dan kondisi campur baur antara laki-laki dengan perempuan yang merupakan sumber kerusakan moral”.</p>
<p>Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&amp;subid=11754&amp;parent=31564</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br>
Pada asalnya sekolah atau pun kuliah di lembaga-lembaga pendidikan yang masih menggunakan model ikhtilat hukumnya adalah <strong>haram</strong>.</p>
<p>Syaikh Ibnu Jibrin membolehkan belajar di lembaga pendidikan yang ber-ikhtilat dalam kondisi terpaksa yaitu tidak ada lembaga pendidikan yang bebas dari ikhtilat di daerah tersebut padahal pendidikan yang ada di dalamnya dibutuhkan dengan syarat meminimalisir kemaksiatan yang ada di lembaga tersebut semaksimal mungkin.</p>
<p>Bandingkan fatwa di atas dengan fatwa sebagian orang yang ada di negeri ini yang mengharamkan belajar di lembaga pendidikan yang ikhtilat apapun alasan dan pertimbangannya dan mengharuskan orang-orang yang sudah telanjur untuk keluar sekolah atau keluar kuliah dan itu –dalam anggapan sebagian mereka- adalah syarat sah untuk menjadi ahli sunah.</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 