
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Jika ada seorang wanita yang berangkat haji tanpa <em>mahram</em>, apakah dia wajib mengulangi hajinya? (haji yang pertama batal)<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Seorang wanita berhaji tanpa mahram berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali dengan mahram.’</em> Kemudian ada seseorang yang bertanya, ‘<em>Wahai Rasulullah, istri saya ingin berangkat haji, padahal saya telah tercatat sebagai pasukan perang ini.’</em> Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> ‘Berangkatlah haji bersama istrimu.’”</em></p>
<p>Wanita yang berangkat haji tanpa mahram, hajinya sah dan tidak perlu diulangi lagi. Namun dia memiliki kewajiban bertaubat kepada Allah dan meminta ampun atas perbuatan yang dia lakukan.</p>
<p>Sumber: <em>Liqa’at Bab Al Maftuh</em>, volume: 3, no. 33.<br>
Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 