
<p>Menjual  barang kepada non muslim atau membeli barang yang dijual oleh non  muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadis, dan  kesepakatan ulama.</p>
<p class="arab">وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ</p>
<p>“<em>Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian</em>.” (QS. Al-Maidah: 5).</p>
<p>Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli.</p>
<p class="arab">عَنْ  عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله  عليه وسلم – مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ</p>
<p>Dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, beliau mengatakan “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak  tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau  sebagai jaminan.” (HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Yang dimaksud dengan bahan makanan dalam hadis di atas adalah gandum kasar.</p>
<p class="arab">عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ</p>
<p>Dari Anas <em>radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menggadaikan baju besi beliau untuk membeli gandum kasar secara tidak tunai.” (HR. Bukhari, no. 2373).</p>
<p>Ketika itu mengapa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak berhutang gandum saja kepada shahabat yang kaya namun malah  memilih bertransaksi dengan orang Yahudi? Ada beberapa jawaban untuk  menjawab pertanyaan ini:</p>
<ol>
<li>Nabi ingin  menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan  Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir.</li>
<li>Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih.</li>
<li>Atau Nabi khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak ingin menyusahkan mereka.</li>
</ol>
<p>Dalam  shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya ‘Bab menjual dan membeli  barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum  muslimin’.</p>
<p>Di antara hadis yang beliau bawakan dalam bab ini adalah hadis sebagai berikut:</p>
<p class="arab">عَنْ  عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – قَالَ كُنَّا  مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ  مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله  عليه وسلم – « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ  لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً</p>
<p>Dari Abdurrahman bin Abu Bakar <em>radhiallahu ‘anhu</em> beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em> Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya.</p>
<p>Lantas Nabi bertanya kepadanya, “<em>Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?</em>“</p>
<p>Dia menjawab, “Dijual”.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (<em>Syarh Nawawi</em> <em>untuk Shahih Muslim</em>, 10:218).</p>
<p>Jadi  dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang menjadi  objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut bukanlah  barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum  muslimin. Sehingga rusaknya akidah dan keyakinan mereka serta jeleknya  transaksi yang mereka lakukan dengan sesama mereka tidaklah kita  pertimbangkan dalam hal ini.</p>
<p>Tentu saja kita sadari  bahwa sebagian besar sumber pendapatan orang kafir adalah sumber sumber  yang tidak halal dalam tinjauan agama kita baik dengan cara menipu,  membungakan uang atau selainnya. Oleh karena itu, bolehnya bertransaksi  jual beli dan selainnya dengan non muslim adalah dalil bolehnya  bertransaksi dengan seorang muslim yang mayoritas hartanya berasal dari  sumber yang haram.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah         di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat         memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar         informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah          mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang    akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email  tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 