
<p>Selain persyaratan “saling rela”, syarat sah jual beli yang kedua  adalah: orang yang mengadakan transaksi jual beli merupakan<em> jaiz  tasharruf</em> (orang yang berhak mengadakan transaksi jual beli).</p>
<p>Orang yang berhak mengadakan transaksi adalah orang yang memenuhi empat kriteria.</p>
<p><strong>Pertama : Orang merdeka, bukan budak. </strong></p>
<p>Seorang budak itu tidak sah menjual atau membeli barang kecuali  dengan seizin pemilik budak karena budak itu tidak memiliki harta. Semua  harta budak adalah milik tuannya.</p>
<p><strong>Kedua: Sudah sampai usia balig, bukan anak kecil. </strong></p>
<p>Alasannya adalah karena aktivitas menjual ataupun menjual barang yang  dilakukan oleh anak kecil itu tidak sah kecuali dengan seizin orang  tuanya. Oleh karena itu, meski seorang anak itu hampir balig–misalnya:  sudah berusia empat belas tahun–atau meski anak tersebut sudah sangat  pandai berjual beli, jual beli yang dilakukannya itu tetap tidak sah  karena dia masih kecil, belum balig.</p>
<p>Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ</p>
<p>“<em>Ujilah anak-anak yatim yang kalian asuh, apabila mereka telah  sampai usia nikah. Jika kalian sudah merasa yakin bahwa mereka sudah  rasyid maka serahkanlah harta mereka kepada mereka</em>.” (QS. An-Nisa`:6)</p>
<p>Dalam ayat ini, Allah menetapkan dua persyaratan agar boleh menyerahkan harta kepada anak kecil, yaitu:</p>
<p>1. Sudah sampai “usia nikah”, yaitu usia balig atau lima belas tahun.</p>
<p>2. <em>Rasyid</em>.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “seizin orang tua atau orang yang bertanggung  jawab atas diri anak tersebut” adalah izin yang bersifat khusus.  Misalnya: Ada anak yang ingin membeli telur asin di warung, lalu orang  tua mengizinkannya, misalnya dengan mengatakan, “Silakan beli telur asin  di sana.”</p>
<p>Izin yang dimaksudkan di sini bukanlah izin yang bersifat umum.  Misalnya: Orang tua menyerahkan uang sepuluh ribu kepada anaknya, lalu  orang tua mempersilahkan si anak untuk membeli apa saja yang dia  inginkan. Izin umum semacam ini tetap tidak bisa dibenarkan.</p>
<p>Demikian pula, dibolehkan untuk memberikan, kepada anak kecil, uang  dalam jumlah yang remeh, semisal seratus atau dua ratus rupiah, untuk  membeli sesuatu yang bisa diberikan kepada anak kecil, semisal permen  murahan.</p>
<p><strong>Ketiga: Berakal sehat, tidak gila. </strong></p>
<p>Orang gila tidak boleh melakukan transaksi jual beli. Andai ada orang  gila yang melakukan transaksi jual beli maka transaksi jual beli yang  dilakukan tidak sah. Termasuk dalam kategori “tidak berakal sehat”  adalah orang yang sudah sangat tua sehingga pikun. Transaksi jual beli  yang dilakukan oleh orang yang pikun itu tidak sah karena pada dirinya  tidak terpenuhi persyaratan “memiliki akal sehat”.</p>
<p><strong>Keempat: <em>Rasyid</em>. </strong></p>
<p>“<em>Rasyid</em>” dalam fikih jual beli bermakna ‘orang yang pandai  mengatur atau memenej harta yang dia pegang’. Karena itu, dia tidak  membelanjakan hartanya untuk kemaksiatan, untuk membeli barang-barang  yang tidak ada manfaatnya, tidak menjual barang miliknya yang berharga  seratus ribu kepada orang yang membelinya dengan harga sepuluh ribu, dan  tidak membeli barang yang bernilai sepuluh ribu dengan harga seratus  ribu. (Diringkas dari <em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em>, jilid 8, hlm. 110–112, Dar Ibnul Jauzi, 1425 H)</p>
<p><strong>Apa hukum jual beli dengan orang gila? </strong></p>
<p>Terkadang, ada orang gila yang mendatangi sebuah warung makan, lalu  dia menyerahkan uang untuk membeli nasi rames atau es teh. Bolehkah  bertransaksi dengannya? Apa yang harus kita lakukan?</p>
<p>Jawabannya adalah: tidak boleh mengadakan transaksi jual beli dengan  “orgil” alias orang gila. Jika nekat, transaksi jual beli yang dilakukan  tidak sah. Dampaknya, uang yang kita terima dari “orgil” tersebut masih  berstatus uangnya. Sehingga, jika uang ini kita nikmati berarti kita  telah melakukan perbuatan memakan harta milik orang lain tanpa alasan  yang bisa dibenarkan.</p>
<p>Solusinya, ada salah satu dari dua pilihan yang bisa kita ambil.  Pertama: Kita tolak kedatangan orang gila tersebut di warung kita.  Kedua: Kita berikan hal yang dia inginkan sebagai pemberian kita  kepadanya dan kita kembalikan uang yang dia serahkan.</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 