
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum jual-beli di mesjid? Manakah yang termasuk batas-batas mesjid?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Hukum jual-beli di mesjid adalah haram, berdasarkan hadits-hadits berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ</p>
<p><em>Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’”</em> (Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata, “Hasan gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam <em>Shahih Ibnu Hibban</em>)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد</p>
<p><em>“Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” </em>(Ibnu Majah : 749)</p>
<p>Imam Syaukani berkata, “Dua hadits ini menunjukkan haramnya jual-beli, bersyair, dan mengadakan halaqah sebelum shalat. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini hanya makruh.</p>
<p>Al-Iraqi berkata, “Ulama telah bersepakat bahwa jual-beli yang telah terjadi di mesjid tidak boleh dibatalkan.” Demikian pula kata al-Mawardi.</p>
<p>Engkau mengetahui bahwa memalingkan (hukum) larangan kepada makruh membutuhkan qarinah (dalil pendukung) yang memalingkan dan makna yang hakiki yaitu haram, menurut orang-orang yang berpendapat bahwa larangan itu pada hakikatnya adalah untuk pengharaman, dan ini adalah benar.</p>
<p>Juga ijma’ (kesepakatan) mereka, bahwa jual-beli yang telah terjadi itu sah dan tidak boleh dibatalkan, tidak bertentangan dengan larangan jual-beli (maksudnya, jual-beli tersebut tetap sah tetapi haram, pelakunya berdosa, pent). Maka, hal itu tidak boleh dijadikan sebagai qarinah guna memalingkan larangan kepada hukum makruh.</p>
<p>Sebagian murid asy-Syafi’i berpendapat bahwa jual-beli di mesjid tidak makruh. Hadits-hadits tadi membantah mereka. Sedangkan murid-murid Abu Hanifah membedakan, bahwa jual-beli yang ramai itu dibenci, sedangkan yang tidak ramai itu tidak dibenci. Pembedaan ini tidak ada dalilnya. (<em>Nailul Authar</em>: 2/455, no. Hadits 641)</p>
<p>Imam Tirmidzi berkata, “Sebagian ahli ilmi membolehkan jual-beli di mesjid.”</p>
<p>Al-Allamah Mubarakfuri, dalam syarahnya, berkata, “Saya tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan demikian. Bahkan hadits-hadits bab merupakan hujjah (membantah) orang yang membolehkan.” (<em>Tuhfatul Ahwadzi</em>)</p>
<p>Syaikh Salim al-Hilali dalam <em>al-Manahi asy-Syari’iyyah</em>: 1/371 menyimpulkan:</p>
<ol>
<li>Jual-beli di mesjid adalah haram, sebab mesjid adalah pasar akhirat. Termasuk di antara adab-adab di mesjid adalah menyucikannya dari perkara dunia dan apa pun yang tidak ada kaitannya dengan akhirat.</li>
<li>Larangan jual-beli di mesjid tidak mengharuskan batalnya akad. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya membuat bab <em>“Perintah untuk Melaknat kepada Orang Yang Berjual-Beli di Mesjid Agar Tidak Beruntung Dagangannya”.</em> Ini menunjukkan bahwa jual beli itu sah, meskipun orang yang melakukan berdosa. Katanya lagi, “Kalaulah jual-beli tidak sah, maka sabda beliau ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’ tidak ada artinya.”</li>
</ol>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4 1425 H.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <a title="www.konsultasisyariah.com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 