
<p>Jika kita kebetulan lewat di sebuah desa wisata di Kabupaten Bantul,  Yogyakarta, tepatnya adalah Desa Kasongan, akan kita jumpai banyak orang  yang menjajakan berbagai jenis patung, yang sebagiannya adalah patung  berhala alias sesembahan, semisal Patung Buddha. Jika ditelusuri lebih  lanjut, ternyata para penjual tersebut adalah orang Islam. Demikian  pula, jika dari Yogyakarta, kita pergi ke arah Magelang melalui Jalan  Magelang, niscaya di pinggiran jalan di daerah Muntilan, akan kita  jumpai banyak penjual patung–yang tidak sedikit sebagian dari patung  tersebut adalah patung sesembahan, semisal Patung Buddha–. Bolehkah  orang Islam memperjualbelikan patung?</p>
<p>Jawabannya ternyata kita jumpai langsung dari hadis Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebagai berikut,</p>
<p style="text-align: right;">عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ  رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ  بِمَكَّةَ  إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ  وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ </p>
<p><em>Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah,  “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar,  bangkai, babi, dan patung.”</em> (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)</p>
<p>Hadis ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya jual beli  patung. Patung–sebagaimana yang kita ketahui bersama–boleh jadi berupa  batu yang dipahat, terbuat dari besi, tanah liat, ataupun materi yang  lain. Patung itu, boleh jadi, berbentuk manusia, hewan, ataupun bentuk  setan (baca: dewa dan dewi) yang ada dalam khayalan para penyembahnya.  Seluruhnya adalah patung yang terlarang untuk diperjualbelikan.</p>
<p>Tentang mengapa jual beli patung dilarang, maka jawaban para ulama  adalah: karena tidak ada manfaat mubah yang ada di dalamnya.  Patung–bisa jadi–dimanfaatkan untuk disembah, dan ini tentu terlarang.  Boleh jadi, patung itu sekadar untuk hiasan, dan ini juga manfaat yang  terlarang, karena malaikat yang Allah tugasi untuk menebar keberkahan di  muka bumi itu tidak akan memasuki tempat yang di dalamnya terdapat  patung.</p>
<p style="text-align: right;">عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ –  رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ  رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ  لاَ تَدْخُلُ  الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ</p>
<p><em>Dari Ubaidillah bin Abdullah, beliau mendengar Ibnu Abbas  bercerita bahwa Abu Thalhah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda, “Malaikat penebar keberkahan itu tidak akan memasuki  suatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau patung.” </em>(HR. Bukhari, no. 3225)</p>
<p>Jika kita memiliki patung dari kayu, maka menjualnya adalah suatu hal yang terlarang, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarangnya. Namun, pecahan patung kayu tersebut boleh diperjualbelikan  karena pecahan patung kayu itu bukanlah patung, dan sama sekali tidak  alasan untuk melarang jual beli pecahan patung kayu. Yang termasuk  shanam atau berhala adalah salib, yang merupakan simbol agama Nasrani. (<em>Taudhih Al-Ahkam</em>, juz 4, hlm. 254)</p>
<p style="text-align: right;">عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-  وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ  هَذَا الْوَثَنَ </p>
<p><em>Dari Adi bin Hatim–seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam, mantan Nasrani–, “Aku mendatangi Nabi, sedangkan di leherku  terdapat kalung salib yang terbuat dari emas.” Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam pun bersabda, “Wahai Adi, singkirkan berhala itu dari dirimu.” </em>(HR. Tirmidzi, no. 3378)</p>
<p>Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh memperjualbelikan kalung  salib. Dengan menjual kalung salib, berarti dia telah menjual berhala  yang dilarang oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Bahkan, hendaknya seorang muslim meneladani Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, terkait dengan gambar berbentuk salib, sebagaimana yang terdapat dalam hadis berikut,</p>
<p style="text-align: right;">عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ عَائِشَةَ – رضى الله عنها –  حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ  فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ </p>
<p><em>“Dari Imran bin Hiththan, bahwa sesungguhnya Aisyah bercerita  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak pernah membiarkan  satu pun benda yang mengandung gambar salib melainkan gambar salib  tersebut akan beliau rusak.”</em> (HR. Bukhari, no. 5952)</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 