
<p><strong>Hukum Jual Beli Rambut</strong></p>
<p>Pertanyaan, “Bolehkah menjual atau menyumbangkan rambut kepala untuk dibuat wig?”</p>
<p>Jawaban, “Tidak ada perselisihan di antara para ahli fikih tentang  terlarang atau haramnya menjual rambut kepala karena dia adalah bagian  dari badan manusia yang merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah,  dan tindakan menjual bagian dari tubuh manusia itu menyebabkan  perendahan dan penghinaan terhadap bagian dari tubuh manusia tersebut.</p>
<p>Dalam <em>Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah</em>, 26:102, disebutkan,  ‘Para ahli fikih bersepakat mengenai tidak bolehnya memanfaatkan rambut  manusia dengan menjual atau menggunakannya untuk suatu peruntukan  tertentu, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan sebagaimana  firman Allah,</p>
<p class="arab"><strong>وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ</strong></p>
<p>(Yang artinya), ‘<em>Sungguh Kami telah memuliakan anak keturunan Adam</em>.’ (Qs. Al-Isra:70)</p>
<p>Oleh karena itu, tidak boleh menghinakan dan memanfaatkan bagian tubuh manusia untuk suatu keperluan tertentu.’</p>
<p>Adapun hukum menginfakkan atau menyumbangkan rambut kepada orang yang  akan menjadikannya sebagai bahan baku rambut palsu atau wig maka  sebelumnya perlu diketahui bahwa menggunakan rambut palsu itu boleh jadi  diperbolehkan, boleh jadi diharamkan. Boleh memakai rambut palsu jika  tujuannya adalah menutupi cacat dan kekurangan. Sebaliknya, memakai  rambut palsu itu haram jika maksudnya adalah untuk berhias dan  berdandan.</p>
<p>Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, ‘Memakai rambut palsu itu ada dua macam:</p>
<ol>
<li>Maksudnya adalah untuk berhias. Artinya, ada seorang wanita yang  sudah memiliki rambut yang lebat dan tidak ada cacat yang perlu  ditutupi. Wanita semacam ini tidak boleh memakai rambut palsu karena  memakai rambut palsu dalam kasus ini tergolong tindakan menyambung  rambut, padahal Nabi melaknat wanita yang menyambut rambutnya dengan  sesuatu.</li>
<li>Seorang wanita yang sama sekali tidak memiliki rambut sehingga dia  dicela oleh para wanita karenanya, sedangkan dia tidak mungkin bisa  menyembunyikan kekurangannya ini kecuali dengan memakai rambut palsu.  Dalam kondisi semacam ini, kami berharap hukumnya adalah tidak mengapa  karena rambut palsu dalam hal ini bukan untuk berhias dan berdandan  namun untuk menutupi kekurangan fisik. Meski demikian, sikap yang  hati-hati adalah menghindari penggunaan rambut palsu dan diganti dengan  ke mana-mana memakai kerudung sehingga kekurangan fisiknya tidak  diketahui orang lain.’ (<em>Fatawa Nurun ‘alad Darbi</em>)</li>
</ol>
<p>Beliau juga mengatakan, ‘Wig itu haram karena termasuk menyambung  rambut. Jika tidak boleh dikatakan sebagai tindakan menyambung rambut,  memakai wig itu menyebabkan rambut seorang wanita lebih panjang daripada  realita sesungguhnya sehingga perilaku ini dinilai menyerupai  ‘menyambung rambut’. Padahal, Nabi melaknat orang yang menyambung  rambutnya.</p>
<p>Akan tetapi, jika pada kepala seorang wanita sama sekali tidak  dijumpai rambut atau wanita tersebut botak maka tidak mengapa mengenakan  rambut palsu untuk menutupi kekurangan ini karena–pada  dasarnya–menutupi kekurangan fisik itu diperbolehkan. Oleh karenanya,  Nabi mengizinkan orang yang hidungnya terpotong dalam suatu peperangan  untuk memasang hidung palsu yang terbuat dari emas.’ (<em>Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin</em>, juz 11, jawaban untuk pertanyaan no. 68)</p>
<p>Oleh karena itu, jika orang yang hendak diberi sumbangan rambut  secara cuma-cuma tersebut adalah pihak yang bisa dipercaya hanya akan  memproduksi rambut palsu untuk orang yang memakainya untuk menutupi  kekurangan fisiknya, menyumbang rambut hukumnya boleh dan berpahala di  sisi Allah. Akan tetapi, jika kondisi orang tersebut tidak demikian maka  menyumbang dalam kondisi ini hukumnya adalah terlarang.”</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <a title="WIG" href="http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=235" target="_blank"><em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=235</em></a></p>
<p>Penyusun dan penerjemah: Ustadz Aris Munandar, M.A.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p><strong><br></strong></p>
 