
<p><strong>Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam</strong></p>
<p> Banyak pemilik kemampuan dan keterampilan, seperti para petani dan  pengusaha industri, yang membutuhkan jual beli salam ini, apabila di  tangan mereka tidak ada harta modal. Mereka menjual sampel produk  mereka, berupa hasil pertanian atau pabrik, di awal (sebelum ada barang  yang dihasilkan) dan mendapatkan uang kontan.</p>
<p> Dengan uang kontan ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan diri dan  keluarga mereka selama jangka waktu sebelum sempurnanya produk mereka  tersebut. Uang kontan tersebut juga bisa mereka gunakan untuk menyiapkan  bahan baku dan membiayai operasional pengadaan produk tersebut, baik  untuk membeli bibit, alat, pupuk, dan selainnya. Bisa juga digunakan  untuk menggaji karyawan dan membayar biaya operasional harian.</p>
<p> Kemudian, ketika barang hasil produk telah siap sepenuhnya, pada waktu  yang telah ditentukan sebelumnya, mereka menyerahkan jumlah produk yang  telah disepakati kepada pembeli. Apabila produknya tidak dapat memenuhi  pesanan tersebut maka mereka harus mencari dan mendapatkan produk orang  lain untuk memenuhi pesanan tersebut. Hal ini terjadi karena pemenuhan  pesanan barang (<em>al-muslam fihi</em>) tidak boleh ditentukan harus berupa barang hasil produksi mereka saja (<em>Buhuts Fiqhiyah</em>, 1: 187).</p>
<p> Bila melihat kepada sistem jual beli salam di atas, memang kemaslahatan atau keuntungan akan didapatkan oleh kedua belah pihak.</p>
<p> Si Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan, berupa:</p>
<p> 1.    Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang  halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa  harus membayar bunga. Dengan demikian, selama belum jatuh tempo, penjual  dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya  dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa ada kewajiban apa pun.</p>
<p> 2.    Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli,  karena biasanya, tenggat waktu antara transaksi dan penyerahan barang  pesanan berjarak cukup lama.</p>
<p> 3.    Tidak usah mengeluarkan biaya dan upaya dalam menjual habis  produknya, karena produk mereka telah habis terbeli sebelumnya.</p>
<p> Demikian juga, Si Pembeli bisa memperoleh kemanfaatan dan keuntungan, berupa:</p>
<p> 1.    Jaminan mendapatkan barang (<em>al-muslam fihi</em>) sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.</p>
<p> 2.    Mendapatkan barang yang dibutuhkan tersebut dengan harga yang  lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia sudah sangat  membutuhkan barang tersebut. Hal ini disebabkan beberapa hal:</p>
<p> a.    Pembeli telah memberikan uang kontan dalam tempo salam tersebut.  Padahal, memungkinkan baginya untuk bisa memanfaatkan uang itu selama  tempo tersebut. Sehingga, pantas saja bila pembeli mendapatkan harga  lebih murah.</p>
<p> b.    Pembeli berkomitmen untuk membeli barang produk tertentu, dan di  sini ada spekulasi, sebab bisa jadi, ketika barang tersebut diserahkan  oleh penjual, ternyata harganya di pasaran lebih murah karena stok  barang di pasaran cukup banyak atau permintaan yang kurang.</p>
<p> c.    Pembeli, kadang, terpaksa harus mencari kesempatan untuk  memasarkan barang yang telah mereka beli tersebut, apabila mereka  membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.</p>
<p> Dengan ini, jelaslah bahwa jual beli salam merupakan sarana efektif  dalam menyatukan dua unsur penting dari faktor pendorong produksi, yaitu  harta dan tenaga kemampuan, dengan jalan yang diridhai semua pihak  terkait, dalam pembagian usaha (lihat <em>Buhuts Fiqhiyah</em>, 1:187–188, dengan penambahan dari penulis).</p>
<p> Akan tetapi, perlu diingat tentang adanya usaha sebagian orang kaya  pemilik modal yang “memancing ikan di air keruh” ketika para petani atau  pengusaha industri mengalami kesempitan dan kebutuhan mendesak dalam  hal pengadaan modal secara cepat. Orang kaya ini menjadikan jual beli  salam sebagai sarana menekan harga hingga sangat rendah sekali.  Seandainya bukan karena kesempitan dan kebutuhan modal yang mendesak,  tentulah para petani dan pengusaha industri akan menolak “uluran” modal  tersebut. Praktik penawaran modal semacam ini tidaklah benar dan  jelas-jelas terlarang dalam syariat Islam, karena termasuk dalam  kategori <em>bai’ al-mudhthar</em> (jual beli dalam keadaan terdesak).</p>
<p> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a><br> ﻿</p>
 