
<p>Di antara transaksi yang  berkembang di masyarakat kita adalah jual-beli dengan menggunakan uang  muka atau persekot. Pada umumnya, jenis transaksi ini digunakan untuk  jual-beli barang-barang yang memiliki nilai nominal yang cukup tinggi,  misalnya: tanah. Terdapat nilai nominal atau persentasi tertentu dari  keseluruhan jumlah harga yang harus diserahkan di awal transaksi sebagai  tanda jadi. </p>
<p>Konsekuensinya, jika ternyata akad dibatalkan oleh  pihak pembeli, maka uang muka tersebut menjadi milik penjual. Akan  tetapi, bila transaksi berlanjut, maka uang muka tersebut menjadi bagian  dari harga yang telah disepakati. </p>
<p>Apakah transaksi seperti ini  tidak termasuk kezaliman? Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan  ini.</p>
<p>Dalam kitab-kitab para ulama, model transaksi tersebut   biasa disebut dengan <em>“ba’i ‘urbun”</em>. Boleh juga disebut <em>“urbun” </em>(dengan hamzah),<em> ‘urban</em> ataupun <em>urbun</em> (dengan  hamzah).</p>
<p>Hadits yang menjelaskan tentang jenis transaksi ini  adalah riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, beliau  mengatakan, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang <em>ba’i  ‘urban</em>” (Hr. Malik; Imam Malik mengatakan, “Telah sampai kepadaku  sebuah hadits dari ‘Amr bin Syu’aib”. Lihat<em> Bulughul Maram</em>,  hadits no. 680)</p>
<p>Singkat kata, hadits di atas adalah hadits yang  lemah. Penjelasannya bisa disimak di <em>Taudhih al-Ahkam</em> karya Syekh  Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam: 4/290.</p>
<p>Seandainya hadits di  atas adalah hadits yang kuat, maka hadits di atas merupakan dalil yang  gamblang menunjukkan haramnya transaksi ‘urbun, sehingga transaksi  tersebut dinilai batal (tidak sah –ed). Akan tetapi, tidak kita dapatkan  dalil yang tegas dalam masalah ini, sehingga para ulama bersilang  pendapat tentang status hukum transaksi ini. </p>
<p>Hanya Imam Ahmad  yang menegaskan keabsahan transaksi ‘urbun, sehingga penjual berhak  memiliki uang muka yang telah diserahkan pembeli ketika pembeli  mengurungkan niatnya. </p>
<p>Pendapat beliau ini diselisihi oleh tiga  imam mazhab yang lain, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam  Syafi’i. Pendapat ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abdullah bin  Abbas (dari kalangan para sahabat) dan al-Hasan al-Basri (dari generasi  tabi’in). Pendapat ini beralasan dengan hadits di atas, yang telah jelas  kelemahannya, sehingga tidak layak dijadikan dalil. </p>
<p>Alasan  lainnya adalah, persekot merupakan kesepakatan yang menguntungkan  penjual tanpa timbal balik apa pun dari penjual, dan hal semacam ini  tidak bisa dibenarkan . Oleh karena itu, Malikiyah (pengikut mazhab Imam  Malik -ed), Syafi’iyyah, dan Hanafiyyah menilai tidak sahnya transaksi  ini, dengan vonis batil dalam istilah Malikiyyah dan Syafi’iyyah, serta  vonis fasid dalam istilah Hanafiyyah.</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan,  “Dalam istilah jual-beli,<em> ’urbun</em> adalah (suatu transaksi) dimana  pembeli menyerahkan uang dalam nominal tertentu kepada penjual dengan  perjanjian, dan jika pembeli mengambil barang, maka sejumlah uang  tersebut dinilai sebagai bagian dari seluruh harga total barang. Akan  tetapi, jika pembeli tidak jadi mengambil barang, maka uang tersebut  menjadi hak milik penjual. Imam Ahmad mengatakan tentang hal ini,  ‘(Transaksi jenis ini) tidaklah mengapa dilakukan karena Khalifah Umar  bin Khaththab melakukannya.’”</p>
<p>Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa  beliau juga memperbolehkan jenis transaksi ini. Sa’id bin Musayyib dan  Muhammad bin Sirin mengatakan, “Jika pembeli merasa tidak suka, maka dia  boleh mengembalikan barang tersebut kepada penjual, sambil  menyerahkan  sejumlah uang kepadanya.” </p>
<p>Pendapat dua ulama besar dari  generasi tabi’in tersebut dikomentari oleh Imam Ahmad dengan mengatakan,  “’Urbun itu sejenis dengan transaksi di atas.” Artinya, Imam Ahmad  memperbolehkan transaksi ‘urbun dengan dasar penganalogan (permisalan  -ed) dengan transaksi yang diperbolehkan oleh Said bin Musayyib dan  Muhammad bin Sirin di atas. (Lihat <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/292)</p>
<p>Di  antara ulama masa kini yang melarang transaksi ‘urbun adalah Syekh Abu  Bakr Jabir al-Jazairi. Dalam kitabnya, <em>Minhajul Muslim</em> hlm. 303,  beliau mengatakan, “Seorang muslim tidak diperbolehkan mengadakan  transaksi ‘urbun atau mengambil uang muka yang telah diserahkan oleh  pembeli, sama sekali, karena diriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bahwa beliau melarang transaksi ‘urbun (hadits  riwayat Malik). </p>
<p>Ketika menjelaskan hadits tersebut, Imam Malik  mengatakan, ‘Urbun adalah (transaksi dimana) seseorang yang hendak  membeli suatu barang atau menyewa suatu kendaraan mengatakan kepada  penjual atau penyewa, ‘Aku berikan kepadamu uang sejumlah satu dinar,  dengan ketentuan: jika aku tidak jadi mengambil barang tersebut atau  tidak jadi menyewa maka uang tersebut manjadi hakmu.’”</p>
<p>Di sisi  lain, para ulama yang tergabung dalam <em>Lajnah Daimah</em> (Komite Fatwa  Para Ulama Saudi Arabia) dengan tegas memperbolehkan jenis transaksi  ini. Dalam fatwa no. 19637, Lajnah Daimah mengatakan, “Transaksi ‘urbun  itu diperbolehkan. Transaksi ‘urbun adalah (transaksi dimana) pembeli  menyerahkan sejumlah uang –yang nominalnya kurang dari harga total  barang– kepada penjual atau wakil penjual, setelah kesepakatan  jual-beli disetujui oleh kedua belah pihak. Uang ini diberikan dengan  maksud memastikan bahwa barang tersebut tidak akan dijual kepada pihak  lain, dengan perjanjian: jika pembeli jadi mengambil barang maka uang  yang telah diserahkan merupakan bagian dari seluruh harga total. Akan  tetapi, jika pembeli tidak jadi mengambil barang maka penjual berhak  mengambil uang tersebut dan memilikinya.</p>
<p>Transaksi ‘urbun adalah  transaksi yang sah, baik waktu pelunasan telah ditentukan ataupun tidak.  Secara hukum agama, penjual memiliki hak untuk menuntut pembeli agar  segera melunasi sisa harga yang belum dia lunasi jika transaksi  jual-beli telah sempurna dan pembeli telah mengambil barang yang dia  beli.</p>
<p>Dalil diperbolehkannya transaksi ini adalah perbuatan Umar  bin al-Khaththab. Tentang transaksi ‘urbun, Imam Ahmad mengatakan,  “Tidak mengapa.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan  transaksi ini. Adapun Said bin Musayyib dan Ibnu Sirin mengatakan,  “Tidak mengapa, jika pembeli ternyata tidak suka dengan barang yang  dibeli, lalu dia menyerahkan kembali barang tersebut kepada penjual  sambil menyerahkan sesuatu kepadanya.”</p>
<p>Adapun hadits yang  diriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa  beliau melarang transaksi ‘urbun, adalah hadits yang lemah. Hadits  tersebut dinilai lemah oleh Imam Ahmad dan ulama lain, sehingga hadits  tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi).”</p>
<p>Fatwa ini  ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Aziz  Alu Syekh (yang sekarang menduduki jabatan Mufti Besar Saudi Arabia),  Shalih al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid.</p>
<p>Dalam Fatwa Lajnah Daimah  no. 17341 ditegaskan, “Menurut pendapat terkuat dari dua pendapat ulama  dalam hal ini, dalam transaksi ‘urbun, (penjual) diperbolehkan untuk  mengambil uang muka yang telah diserahkan pembeli dan tidak  mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan transaksi. Hal  ini dengan syarat, di awal transaksi, penjual dan pembeli telah sepakat  untuk itu.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah: 13/133–134)</p>
<p>Simpulan  yang bagus tentang masalah ini diberikan oleh Dr. Abdurrazaq as-Sanhuri  dalam kitabnya, Mashadir al-Haq. Beliau mengatakan, “Yang pertama, ulama  yang berpendapat tentang batalnya transaksi ‘urbun mendasari  pendapatnya dengan hadits Nabi yang melarang transaksi ‘urbun. Selain  itu, ulama tersebut juga beralasan bahwa transksi ini merupakan  persyaratan yang menguntungkan penjual tanpa ada kompensasi dari  penjual, dan ini merupakan persyaratan yang tidak sah. Transaksi ini  juga mirip dengan khiyar (hak membatalkan transaksi) yang tidak jelas  batasan waktunya. </p>
<p>Dalam transaksi ‘urbun, pembeli menetapkan  syarat bahwa dia berhak membatalkan transaksi tanpa ada penegasan  tentang batas waktu berlakunya. Hal ini persis dengan perkataan pembeli,  “Aku memiliki hak khiyar. Kapan saja aku mau aku bisa mengembalikan  barang yang sudah kubeli sambil kuserahkan sejumlah uang.”</p>
<p>Yang  kedua, Imam Ahmad memperbolehkan transaksi ‘urbun dan mendasari  pendapatnya dengan riwayat dari Khalifah Umar, dan beliau juga  melemahkan hadits yang melarang transaksi ‘urbun. Selain itu, beliau  berdalil menggunakan analog dengan transaksi yang disepakati para ulama  boleh dan sahnya. Yaitu, tidaklah mengapa jika pembeli ternyata merasa  tidak suka dengan barang yang telah dibeli, lalu dia mengembalikan  barang tersebut kepada penjual sambil menyerahkan sesuatu kepadanya.  Imam Ahmad mengatakan, “Transaksi ‘urbun itu semisal dengan transaksi  tersebut.”</p>
<p>Yang ketiga, kami berpandangan bahwa argumentasi lain  dari ulama yang menyatakan tidak sahnya transaksi ‘urbun bisa  dipatahkan, yaitu argumen bahwa ‘urbun adalah perjanjian yang  menguntungkan penjual tanpa ada kompensasi balik dari penjual.  Sebenarnya, dalam transaksi ‘urbun, kompensasi yang diberikan penjual  adalah memberi waktu kepada pembeli sehingga pembeli menjatuhkan  pilihan, tetap membeli barang ataukah tidak dan menghilangkan kesempatan  calon pembeli yang lain untuk membeli barang tersebut sampai batas  waktu tertentu. Jadi, transaksi ‘urbun itu berbeda dengan khiyar yang  tidak jelas batas akhirnya. </p>
<p>Dalam transaksi ‘urbun, pembeli  hanya mensyaratkan khiyar untuk membatalkan transaksi jual-beli. Jika  dia tidak membatalkan, maka transaksi terus berlanjut dan hak khiyar  hilang dengan sendirinya”. (Lihat <em>Taudhih al-Ahkam</em>: 4/291–292).</p>
<p>Singkat  kata, transaksi ‘urbun itu diperbolehkan, menurut pendapat ulama yang  terkuat. Wallahu a’lam.</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 