
<p>Permasalahan ini harus dikuasai dan senantiasa diingat, agar tidak terkecoh dengan perubahan nama atau sebutan riba. Masyarakat di belahan bumi manapun, pada zaman ini telah mengubah nama riba menjadi bunga atau faidah, dan mengubah nama piutang menjadi tabungan atau wadi’ah.</p>
<p>Piutang (<em>al-qardhu</em>) adalah suatu akad berupa memberikan harta kepada orang yang akan menggunakannya dan kemudian ia berkewajiban mengembalikan gantinya (baca <em>Mughni al-Muhtaj</em> oleh asy-Syarbiny asy-Syafi’i, 2/117 dan <em>asy-Syarhu al-Mumti’</em> oleh Ibnu ‘Ustaimin, 9/93). Adapun akad tabungan atau wadi’ah adalah menyerahkan harta kepada orang yang menjaganya/menyimpankannya (baca <em>Mughni al-Muhtaj</em>, 3/79, <em>Kifayah al-Akhyaar</em> oleh Taqiyuddin al-Hishny, 2/11 dan <em>asy-Syarhu al-Mumti’</em>, 10/285).</p>
<p>Agar perbedaan antara <em>wadi’ah</em> (titipan) dengan <em>dain</em> (piutang) menjadi jelas, maka cermatilah perbedaan hukum antara keduanya dalam diagram berikut:</p>
<p><span style="font-size: small;"><strong>Tabel  Perbedaan Piutang dengan Tabungan</strong></span></p>
<p><a name="0.1_table01"></a></p>
<div>
<table style="width: 599px;" border="2" cellspacing="0">
<tbody>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;"><strong>No</strong></span></td>
<td><span style="font-size: small;"><strong>Piutang (<em>Dain</em>)</strong></span></td>
<td><span style="font-size: small;"><strong>Tabungan/Titipan/Simpanan<em> (Wadi’ah)</em></strong></span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">1</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Penghutang (bank) sepenuhnya    dibenarkan untuk menggunakan uang piutangnya, baik dengan dibelanjakan    atau dihibahkan atau dihutangkan kembali kepada orang lain.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Penyimpan, tidak dibenarkan    untuk menggunakan uang atau barang yang disimpankan kepadanya, kecuali    atas seizin pemilik uang / barang. Bila ia menggunakannya, maka ia telah    berkhianat, dan berkewajiban mengganti barang tersebut bila terjadi    kerusakan.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">2</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila uang atau barang rusak    atau hilang, setelah akad piutang terjadi, maka sepenuhnya menjadi tanggung    jawab penghutang (bank).</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Kerusakan yang tidak disengaja,    atau tanpa ada kelalaian dari penerima titipan, maka ia tidak bertanggung    jawab untuk menggantinya atasnya.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">3</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Piutang adalah akad yang mengikat,    sehingga tidak dibenarkan bagi pemberi piutang untuk menarik kembali    uangnya kecuali setelah jatuh tempo atau atas izin penghutang.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Penyimpan, berhak mengambil    barang simpanannya kapanpun, walau sebelum jatuh tempo yang telah disepakati,    asalkan tidak menyusahkan penyimpan.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">4</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Diharamkan bagi pemberi piutang    untuk mensyaratkan keuntungan dalam wujud apapun atas penghutang.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Mustahil ada orang yang siap    menjadi penyimpan barang atau uang, bila pemilik barang mensyaratkan    agar ia memberi keuntungan kepada pemilik barang. Padahal penyimpan    tidak dibenarkan untuk menggunakan barang simpanan.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">5</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Penghutang (bank) tidak dibenarkan    sama sekali untuk memungut upah dari pemberi piutang, karena itu termasuk    tindak kezhaliman.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila penyimpan memungut upah    atas simpanan,  maka akadnya secara otomatis berubah menjadi akad    sewa-menyewa atau jual beli jasa. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi    hukum yang berbeda dengan akad simpanan yaitu penyimpan berkewajiban    untuk<em> </em>memberikan <em>dhamaan </em> (jaminan) bila terjadi kerusakan. Selain itu ia telah berlaku khianat    dan berdosa.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">6</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Tujuan piutang adalah untuk    memenuhi kebutuhan orang yang berhutang. Sehingga yang diuntungkan biasanya    adalah penghutang.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Tujuan akad penitipan ialah    untuk menolong pemilik barang, sehingga yang diuntungkan biasanya adalah    pemilik barang.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">7</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Kepemilikian barang atau uang    telah berpindah tangan menjadi milik penghutang (bagi yang ingin mendapatkan    penjelasan lebih banyak tentang berbagai hukum hutang piutang, silakan    baca <em>al-’Aziiz Syarah al-Wajiiz</em> oleh Imam ar-Raafi’I, 4/432 dan    seterusnya, <em>Mughni al-Muhtaj</em>, 2/117-120, <em>asy-Syarhu al-Mumti’,</em> 9/93-116).</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Kepemilikan barang tidak pernah    berpindah tangan menjadi milik penyimpan (untuk mendapatkan kejelasan    lebih banyak tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan <em>Wadi’ah</em>,    silakan baca <em>al-’Aziiz Syarah al-Wajiiz, </em> oleh Imam ar-Raafi’i, 7/292 dan seterusnya, <em>Mughni al-Muhtaj,</em> 3/79-91 dan <em>asy-Syarhu al-Mumti’,</em> 10/285-316, <em>Kifayah</em> <em> al-Akhyaar</em> oleh Taqiyuddin al-Hishni 2/12-17).</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p> </p>
<p>Bila kita bandingkan antara tabungan di perbankan zaman kita ini dengan hukum-hukum <em>wadi’ah</em> yang ada pada kolom di atas, niscaya akan kita dapati adanya beberapa ketidaksesuaian. <em>Wadi’ah</em> yang diterapkan dalam perbankan lebih sesuai dengan hukum <em>dain</em>/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Dengan demikian, sebenarnya <em>wadi’ah</em>/tabungan yang ada di perbankan adalah piutang, sehingga yang berlaku padanya adalah hukum hutang piutang, dan bukan hukum <em>wadi’ah</em>/titipan.</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 