
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Kapan  mulai wajib tidak makan minum? Bagaimana hukumnya orang yang masih membawa  makanan sementara sudah mendengar adzan?</p>
<p><strong>Jawab: </strong></p>
<p><em>Alhamdulillah..</em></p>
<p>Kewajiban  dalam puasa adalah menahan dari segala yang membatalkan dari terbit fajar  (subuh) hingga terbenam matahari (Maghrib). Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَكُلُوا  وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ  الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ</p>
<p><em>“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari  benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)  malam”</em> (QS. Al-Baqarah: 187)</p>
<p>dan  Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">كُلُوا  وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ  حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ</p>
<p><em>“Makan dan minumlah sampai Ibn Umi maktum adzan. Karena dia  tidak adzan, kecuali sampai terbit fajar.”</em> (HR. Bukhari no. 1919)</p>
<p>Oleh  karena itu, siapa yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau  informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang  mendengar adzan, wajib puasa segera, ketika mendengar adzan, jika adzannya  dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).</p>
<p>Hanya  saja para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau  minuman ketika mendengar adzan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis  dari Abu Hurairah <em>radliallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">إِذَا  سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى  يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ</p>
<p><em>“Apabila kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di  tangan maka jangan diletakkan sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.”</em> (HR. Abu Daud no. 2350 dan dishahihkan al-Albani)</p>
<p>Mayoritas  ulama memaknai hadis ini untuk mudzin yang adzan sebelum terbit fajar. Ibnul  Qoyyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil dzahir hadis dan membolehkan  makan dan minum ketika mendengar adzan subuh, sebagaimana disebutkan dalam  hadis di atas. Kemudian beliau mengatakan:</p>
<p>Mayoritas  ulama melarang sahur dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam madzhab  yang empat, umumnya para ulama dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibn  Abbas. (<em>Tahdzibus Sunan</em>)</p>
<p>Terdapat  beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi  orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin fajar telah terbit. Ibn Hazm  menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, diantaranya:</p>
<p>a.  Umar bin Khatab mengatakan: “Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar  sudah terbit ataukah belum, makanlah, sampai keduanya yakin.”</p>
<p>b.  Ibn Abbas mengatakan: “Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu.”  Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.</p>
<p>c.  Dari Makhul, beliau mengatakan: Saya melihat Ibn Umar mengambil seciduk zam-zam  (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang: “Apakah fajar sudah  terbit?” Yang satu menjawab: Telah terbit. Yang lain menjawab: Belum. Kemudian  Ibn Umar-pun minum.</p>
<p>Setelah  membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibn Hazm memberi  keterangan: “Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka.” (al-Muhalla, 4:  367)</p>
<p>Sementara  itu, umumnya muadzin saat ini menggunakan acuan jadwal imsak, bukan melihat  hilal. Semacam ini tidak bisa disebut “yakin” bahwa fajar sudah terbit. Karena  itu, siapa yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah. Karena dia  belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja yang lebih baik dan lebih hati-hati,  hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar  adzan.</p>
<p>Syaikh  Abdul Aziz bin Baz <em>rahimahullah</em> ditanya: Apa hukum puasa bagi orang yang  mendengar adzan, smentara dia masih makan dan minum?</p>
<p>Beliau  menjawab:</p>
<p>Wajib  bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah  jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti ramadhan, puasa  nadzar, dan kaffarah. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَكُلُوا  وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ  الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ</p>
<p><em>“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari  benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)  malam”</em> (QS. Al-Baqarah: 187)</p>
<p>Jika  dia mendengar adzan, dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka  dia wajib mulai puasa. Namun jika muadzin mulai adzan sebelum terbit fajar maka  dia belum wajib puasa, sehingga boleh makan atau minum, sampai jelas baginya  telah terbit fajar.</p>
<p>Jika  dia tidak tahu, apakah adzan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar  terbit, sikap yang lebih hati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar adzan.  Dan tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit ketika adzan, karena  dia belum tahu terbitnya fajar.</p>
<p>Sebagaimana  dipahami, orang yang berada di dalam kota  yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya  fajar dengan matanya ketika mulai terbit. Akan tetapi, hendaknya dia  berhati-hati dalam beramal, dengan memperhatikan adzan dan jadwal imsakiyah  yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam. Dalam rangka  mengamalkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :</p>
<p class="arab">دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا  لا يَرِيبُكَ</p>
<p><em>“Tinggalkan apa yang meragukan kepada apa yang tidak  meragukan”</em></p>
<p>Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ  اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِه</p>
<p><em>“Siapa yang menjauhi syubuhat (hal yang meragukan) berarti  dia telah membersihkan agama dan kehormatannya” </em></p>
<p><em>waallahu  waliyyut taufiq..</em></p>
<p>(<em>Fatawa  Ramadhan </em>oleh Asyraf Abdul Maqsud, hlm. 201)</p>
<p>Syaikh  Ibn Utsaimin ditanya: Kapan orang harus menahan makan, apakah seperti yang  dikatakan banyak orang: ketika mendengar adzan. Bagaimana pula hukum orang yg  minum setelah mndengar adzan dengan sengaja?</p>
<p>Beliau <em>rahimahullah</em> menjawab:</p>
<p>Orang  wajib menahan makan minum jika muadzin beradzan di saat fajar telah terbit.  Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Makan dan  minumlah kalian sampai Ibn Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak adzan kecuali  sampai terbit fajar.”</em> Jika ada muadzin yang mengikrarkan: Saya melihat  fajar, dan saya tidak akan adzan, hingga terbit fajar. Maka setiap orang yang  mendengar adzan wajib untuk menahan makan-minum. Kecuali dalam satu keadaan  yang ada keringanan, yaitu ketika adzan sementara masih memegang makanan.</p>
<p>Akan  tetapi, jika adzannya berdasarkan jadwal shalat, padahal jadwal shalat tidak  semuanya sesuai dengan waktu asli berdasarkan tanda alam, namun berdasarkan  hisab. Karena mereka tidak melihat fajar, tidak memperhatikan gerakan matahari,  atau tergelincirnya matahari, tidak melihat posisi matahari ketika asar,  demikian pula ketika terbenam. (<em>al-Liqa’ as-Syahri</em>, 1:214)</p>
<p>Kesimpulan Syaikh Muhammad  Munajid:</p>
<p>Selayaknya bagi seseorang  untuk segera menahan diri dari pembatal puasa ketika mendengar adzan. Jika dia  tahu bahwa adzannya dilakukan tepat pada waktunya. Jika dia ragu, hedaknya dia  cukupkan dengan minuman yang ada di tangannya. Karena dia tidak mungkin  melanjutkan makan dan minum sampai yakin terbit fajar, karena realitanya dia  tidak memiliki sarana untuk meyakinkan (terbitnya fajar), sementara di  sekelilingnya penuh dengan cahaya lampu dan penerangan. Disamping, banyak orang  yang tidak mampu membedakan antara fajar sodiq (fajar penanda subuh) dengan  fajar kadzib (bayangan fajar sebelum subuh).</p>
<p><em>Allahu a’lam..</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><a href="http://islamqa.com/ar/ref/124608/%D8%A7%D9%84%D8%A5%D9%85%D8%B3%D8%A7%D9%83" target="_blank">http://islamqa.com/ar/ref/124608/%D8%A7%D9%84%D8%A5%D9%85%D8%B3%D8%A7%D9%83</a></span></p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 