
<p>Terkait dengan istilah dan penggunaan kata “non-muslim” dan “kafir”, ada dua kelompok yang berlebihan atau ekstrim.</p>
<p><strong>Kelompok pertama,</strong> mereka mengatakan bahwa tidak boleh sama sekali menggunakan kata “non-muslim”, harus menggunakan kata “kafir”. Asumsi mereka, apabila menggunakan kata “non-muslim”, maka ini bertentangan total dengan Al-Qur’an yang menggunakan kata-kata “kafir.”</p>
<p><strong>Kelompok kedua,</strong> mereka mengatakan tidak boleh menggunakan “kafir” sama sekali karena ini terkesan kasar, keras, atau bahkan radikal.</p>
<p>Pendapat yang pertengahan dan tepat adalah boleh menggunakan kata “kafir” pada kondisi yang sesuai dan menggunakan kata “non-muslim” pada kondisi yang sesuai pula.</p>
<p>Inilah yang dimaksud dengan ungkapan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;"><strong>لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ</strong></span></p>
<p>“Setiap ucapan itu ada tempatnya.”</p>
<p>Misalnya, ketika dalam pengajian. Kita membahas tentang kafir memakai kata-kata “kafir” serta menyebut mereka dengan “kafir”, ini tidak masalah. Namun, apabila sedang berbicara dengan orang lain kita gunakan “non-muslim”, apabila kondisinya sesuai. Misalnya berkata, “Dia tetangga saya, dia non-muslim.”</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/57644-hukum-boikot-produk-orang-kafir-dan-pendukung-kemaksiatan.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan</a></strong></p>
<p>Tentunya kita perlu bijak menggunakan sesuai dengan tempatnya. Perhatikan fatwa berikut ini,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;"><strong>هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك</strong></span></p>
<p>“Apakah boleh menunjuk orang kafir dengan tangan dan mengatakan, ‘Hai kamu kafir?’ Perlu diketahui bahwa dia memang kafir (bukan Islam). Apakah boleh seperti ini?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;"><strong>فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة،</strong></span></p>
<p>“Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka dia juga kafir. Ini adalah pelajaran sangat mendasar dalam Islam. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu menunjuk dan menyebut ‘kafir’ di depan orang kafir, itu boleh. Bahkan umumnya hal ini bertentangan dengan hikmah (dalam berdakwah).” <strong>(Fatwa Islamweb no. 39380, asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih)</strong></p>
<p>Mengenai panggilan “kafir” secara langsung kepada orang kafir pada kondisi yang tidak tepat, tentu ini tidak hikmah dalam dakwah. Bisa jadi mereka merasa terganggu dan semakin membuat mereka jauh dari Islam dan bahkan membenci Islam. Perhatikanlah hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;"><strong>ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ</strong></span></p>
<p>“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” <strong>(</strong><strong>HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734</strong><strong>)</strong></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/54639-hukum-orang-kafir-masuk-masjid.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Orang Kafir Masuk Masjid</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/50837-bahaya-mengkafirkan-sesama-kaum-muslimin.html" data-darkreader-inline-color="">Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p>Demikian, semoga bermanfaat.</p>
<p>***</p>
<p>@ Lombok, Pulau Seribu Masjid</p>
<p><strong>Penyusun:<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/author/raehan" data-darkreader-inline-color=""> Raehanul Bahraen</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color=""> www.muslim.or.id</a></span></strong></p>
 