
<p>Kartu  diskon yang dikeluarkan oleh pusat-pusat perbelanjaan, agen perjalanan,  perusahaan penerbangan, dan lain-lain–yang menyebabkan pemegang kartu  mendapatkan diskon ketika membeli barang atau memanfaatkan jasa pihak  yang menerbitkan kartu diskon itu–bisa dibagi menjadi dua kategori:</p>
<p>1. Kartu diskon yang didapatkan dengan cara membayar nominal tertentu  sebagai syarat untuk menjadi anggota, dengan status keanggotaan yang  harus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>2. Kartu diskon gratis.  Kartu tersebut adalah hadiah untuk konsumen, dari pihak yang  menerbitkan kartu, dalam rangka memotivasi konsumen untuk giat  berbelanja atau memanfaatkan jasa yang dijual oleh pihak penerbit kartu.  Terkadang, “kartu diskon gratis” ini diberikan kepada konsumen yang  berbelanja dalam nominal tertentu.</p>
<p><strong>Perihal kartu diskon yang diperoleh melalui sebuah pembayaran</strong></p>
<p>Kartu  diskon yang diperoleh dengan cara membayarkan sejumlah uang tertentu,  hukumnya, adalah haram karena mengandung beberapa pelanggaran syariat.  Di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pelanggaran pertama</strong>: Ketidakjelasan dan gharar</p>
<p>Konsumen  menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan kartu tersebut, dengan  tujuan mendapatkan diskon. Besaran riil diskon ini tidak diketahui.  Boleh jadi, kartu diskon tersebut tidak digunakan, atau digunakan namun  nominal rupiah dari diskon tersebut boleh jadi lebih rendah atau lebih  tinggi daripada uang yang dikeluarkan konsumen untuk mendapatkan kartu  diskon.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</strong></p>
<p>“<em>Rasulullah melarang jual beli gharar</em>.” (H.R. Muslim, no. 1513)</p>
<p>Jual beli “<em>gharar</em>” adalah ‘jual beli yang mengandung ketidakjelasan’.</p>
<p><strong>Pelanggaran kedua</strong>: Dalam kartu diskon jenis ini terdapat unsur untung-untungan; boleh jadi untung, boleh jadi buntung (baca: rugi)</p>
<p>Konsumen  yang menyerahkan sejumlah uang, untuk mendapatkan kartu diskon itu,  boleh jadi untung jika mendapatkan diskon, yang jika dirupiahkan  ternyata lebih banyak dibandingkan uang yang pernah diserahkan. Namun,  boleh jadi pula, konsumen merugi jika nilai diskon ternyata lebih kecil  daripada uang yang diserahkan. Inilah hakikat judi yang diharamkan dalam  syariat Islam.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ  وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون</strong></p>
<p>“<em>Wahai  orang-orang yang beriman, khamar, judi, berhala, dan penentuan pilihan  dengan menggunakan anak panah adalah suatu hal yang kotor, merupakan  perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung</em>.” (Q.S. Al-Maidah:90)</p>
<p><strong>Pelanggaran ketiga</strong>: Sering kali, kartu diskon ini adalah upaya untuk menipu banyak orang, demi mengeruk harta orang lain</p>
<p>Alasannya,  mayoritas diskon yang dijanjikan adalah bohong-bohongan. Banyak pusat  perbelanjaan, pada awalnya, menaikkan harga barang yang dijual dari  harga normalnya sehingga seakan-akan pihak pusat perbelanjaan itu  memberikan diskon. Padahal, realitanya, harga barang yang  didiskon–setelah mendapatkan diskon itu–sama dengan harga normal  barang tersebut.</p>
<p><strong>Pelanggaran keempat</strong>: Uang yang diserahkan konsumen untuk mendapatkan kartu diskon itu terkadang tidak memiliki kompensasi yang nyata</p>
<p>Terkadang,  konsumen yang tidak memegang kartu diskon, ketika dia meminta diskon  dari pemilik toko, bisa mendapatkan diskon yang sama atau agak sama  dengan konsumen pemegang kartu diskon. Jika demikian, berarti sejumlah  uang yang diserahkan untuk mendapatkan kartu diskon itu tidak memiliki  kompensasi. Oleh karena itu, penerbitan kartu diskon dalam hal ini  adalah termasuk upaya mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak  benar.</p>
<p>Majma’ Fiqhi Islami yang berada di bawah naungan Rabithah  Alam Islami, dalam pertemuan ke-18, telah mengeluarkan keputusan  mengenai haramnya penggunaan kartu diskon semacam ini.</p>
<p>Di antara  isi keputusan Majma’ Fiqhi Islami adalah, “Setelah menyimak makalah yang  disampaikan dalam tema ini dan diskusi yang berlangsung mengenai hal  tersebut, Majma’ Fiqhi Islami memutuskan <strong>tidak bolehnya  menerbitkan kartu diskon tersebut atau membelinya, jika kartu diskon  didapatkan sebagai kompensasi dari sejumlah uang tertentu atau jika  keikusertaan dalam keanggotaan harus diperbaharui setiap tahunnya dengan  membayar sejumlah uang tertentu</strong>. Kartu diskon semacam ini terlarang karena mengandung <em>gharar</em>.  Konsumen–yang membeli kartu–menyerahkan sejumlah uang dalam keadaan  tidak mengetahui sesuatu yang akan dia dapatkan sebagai kompensasi dari  uang tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini, kerugian pihak konsumen  adalah sebuah keniscayaan, sedangkan keuntungkan yang akan didapatkannya  hanyalah sebuah kemungkinan.”</p>
<p>Demikian pula, Lajnah Daimah  Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan fatwa berisi haramnya penggunaan kartu  diskon jenis ini. Haramnya penggunaan kartu diskon semisal ini juga  merupakan fatwa Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin.</p>
<p>Silahkan menyimak permasalahan ini lebih lanjut pada <em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 14:6 dan <em>Fatawa Ibnu Baz</em>, 19:58.</p>
<p><strong>Perihal kartu diskon gratis</strong></p>
<p>Adapun  kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma, itulah kartu diskon yang  diberikan kepada konsumen tanpa kompensasi materi apa pun. <strong>Hukumnya adalah boleh dipergunakan dan dimanfaatkan</strong>.  Dengan diberikannya kartu diskon tersebut secara cuma-cuma, penggunaan  kartu ini menjadi bagian dari transaksi sosial (baca: memberi hadiah),  sedangkan <em>gharar</em> dan ketidakjelasan adalah suatu hal yang  dimaafkan jika dijumpai dalam transaksi sosial. Jika kartu diskon jenis  kedua ini tidak dimanfaatkan untuk mendapatkan diskon, konsumen tidak  dirugikan sedikit pun.</p>
<p>Kesimpulan ini juga merupakan keputusan  Majma’ Fiqhi Islami. Majma’ Fiqhi Islami mengatakan, ”Jika kartu diskon  tersebut diberikan kepada konsumen tanpa kompensasi apa pun (alias  ‘gratis’) maka kegiatan menerbitkan dan menerimanya adalah suatu hal  yang boleh menurut syariat. Pemberian kartu diskon, dalam hal statusnya,  adalah berjanji untuk memberikan sumbangan atau pun hadiah kepada pihak  konsumen.”</p>
<p>Referensi penting dalam masalah ini adalah buku <em>Bithaqah At-Takhfidh Haqiqatuha: At Tijariyyah wa Ahkamuha Asy Syar’iyyah</em>, karya Syekh Bakr Abu Zaid dan <em>Al-Hawafiz At-Tijariyyah At-Tawiqiyyah wa Ahkamuha fi Al-Fiqh Al-Islami</em>, karya Dr. Khalid Al-Mushlih.</p>
<p>Rujukan:<br> <em>http://islamqa.com/ar/ref/121759</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 