
<p>Permasalahan istilah dan bahasa yang global. Satu keniscayaan dalam  hukum terhadap satu masalah kontemporer adalah melihat hakikat perkara  tersebut dan tidak teperdaya dengan nama dan gelarnya; karena hukum <em>syara’</em> hanya berhubungan dengan hakikat dan pengertian, bukan kepada lafadz  dan susunan kata.</p>
<p>Memang tidak dipungkiri bermain dengan istilah-istilah syariat  menjadi tanda pada banyak <em>muamalat</em> yang tidak benar. Buktinya,  bila kita lihat seluruh transaksi muamalah yang muncul dari bank-bank  syariat atau konvensional tidak aka nada di bawah pelayanannya muamalah  menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini semua  menunjukkan seluruh muamalah tersebut bukanlah ribawi?</p>
<p>Kaidah baku dan standarnya adalah menggunakan nama-nama <em>syar’i</em> dalam penamaan seluruh perkara sedapat mungkin. Namun, bila tidak ada  nama <em>syar’i</em> untuknya, maka wajib memberinya nama yang dikenal  secara bahasa yang sesuai dan menunjukkan hakikatnya dari sisi  pengertian bahasa.</p>
<p>Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan <em>nawazil</em>.  Hal ini karena hakikat <em>nawazil</em> terkadang mengalami sedikit  perubahan dan pergeseran dan perubahan ini terkadang memindahkan hakikat  <em>nawaazil</em> seluruhnya dari hakikat sebelumnya. Ini terjadi padahal  istilah permasalahannya tetap ada pada kedua keadaan ini. Tetap  bersandar kepada gambaran permasalah pertama pada kejadian tersebut dan  berfatwa atas dasar dan sandaran padanya akan melahirkan <em>tashawwur</em> yang salah dan kesalahan dalam memahaminya (<em>miss understanding</em>).</p>
<p>Kalau demikian, sudah seharusnya meng-<em>update</em> informasi bagi  orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna khususnya di  zaman ini.</p>
<p>Sudah dimaklumi, bahwa fatwa berubah dengan perubahan waktu, tempat  dan keadaan, serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang  yang berfatwa memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang  berhubungan dengannya serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap  satu permasalahan kontemporer.</p>
<p>Berdasarkan hal ini, maka sudah menjadi kewajiban orang yang berfatwa  dalam urusan kontemporer untuk menjelaskan bentuk masalah tersebut  ketika menjelaskan hukum dan untuk memberikan batasan hukum tersebut  dengan bentuk masalahnya secara khusus, serta menjelaskan dasar  hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa  tersebut.</p>
<p>Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahman bin  Nashir as-Sa’di <em>rahimahullah</em> dalam salah satu fatwanya. Beliau <em>rahimahullah</em> menyampaikan bahwa sebagian ulama terdahulu telah berfatwa, bahwa  seorang wanita apabila wafat dalam keadaan bayi dalam kandungannya masih  hidup dilarang untuk di operasi (bedah) perutnya untuk mengeluarkan  bayi tersebut. Hal ini dengan dasar itu termasuk merusak jenazah mayit (<em>al-mutslah</em>).  Beliau <em>rahimahullah</em> memberikan komentar dengan menyatakan,  “Namun pada masa-masa terakhir ini, ketika telah berkembang pesat ilmu  bedah dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi  dianggap merusak jasad (<em>al-mutslah</em>). Mereka melakukannya  terhadap orang yang hidup dengan keridhaan dan keinginannya dengan aneka  ragam pengobatan. Sehingga, sangat mungkin para ahli fikih terdahulu  bila menyaksikan keadaan ini tentulah memperbolehkan membedah perut  orang hamil karena bayi yang hidup dan pengeluarannya. Khususnya, bila  selesai masa hamil dan diketahui atau sangat besar kemungkinan  selamatnya bayi yang lahir. Alasan mereka (melarang) dengan <em>al-mutslah</em> menunjukkan hal ini (<em>Fatawa as-Sa’diyah,</em> hal. 189-190).</p>
<p>Kecondongan mempermudah dan meringankan fatwa tanpa melihat kepada <em>maqashid</em> syariat. Hal ini terjadi berdasarkan anggapan inilah yang paling pas  dengan keadaan manusia di zaman ini, disebabkan berpalingnya mereka dari  sikap komitmen dengan hukum agama, karena sibuk dengan gemerlap  kehidupan. Sehingga, dituntut untuk mendekatkan agama ini kepada  jiwa-jiwa lemah tersebut dan menarik hati-hati yang sakit tersebut. Agar  kemudian menerima dan mencari hukum-hukum <em>syara’</em>. Ini perkara  wajib, khususnya pendapat yang mempermudah tersebut mesti memiliki dasar  yang menguatkannya berupa <em>nash</em> atau <em>qiyas</em> atau pendapat  imam ahli fikih.</p>
<p>Di antara contohnya adalah fatwa dari sebagian ulama tentang  kebolehan wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa <em>mahram</em>.  Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal  sebenarnya malah sebaliknya dilihat dari terjadinya kepadatan jamaah  haji. Hal ini akan memunculkan ke-<em>madharat</em>-an bagi sebagian  jamaah haji atau kematiannya. Khususnya bila mereka orang-orang lemah  seperti jompo, orang sakit dan perempuan.</p>
<p>Dengan demikian, justru kemudahan bagi wanita menuntut pelarangan  berhaji tanpa <em>mahram</em> yang menjaga dan membelanya. Dengan kata  lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa <em>mahram</em> menjadi  sebab meringankan kepadatan dan memperkecil jumlah jamaah haji?</p>
<p>Kecondongan mempersempit dan melarang tanpa melihat kepada <em>maqashid</em> syariat. Hal ini terjadi berdasarkan anggapan hal ini lebih hati-hati  dan pas utuk keadaan kaum muslimin yang dipenuhi dengan sikap  menggampangkan dan tidak ingin mengambil yang dituntut syariat. Sikap  condong mempersempit dan melarang ini pada akhirnya bisa mengakibatkan  bebas dan keluar dari hukum agama.</p>
<p>Di antara contohnya adalah fatwa sebagian ulama tentang tidak  bolehnya melempar <em>jumrah</em> di malam hari.</p>
<p>Ber-<em>hujjah</em> dengan fatwa sekelompok ulama (<em>al-ifta`  al-jama`i</em>) dan mencukupkannya, serta menjadikannya sebagai dalil  yang tidak membutuhkan selainnya. Yang dimaksud dengan <em>al-ifta`  al-jama`i</em> adalah semua yang dikeluarkan berupa fatwa dan ketetapan  dari sebagian <em>al</em>–<em>majami’</em> (konferensi) dan <em>lajnah  ilmiyah</em>.</p>
<p>Dalam hal ini ada beberapa poin penting:</p>
<p>Fatwa yang muncul dari banyak ulama lebih pantas untuk diterima dari  fatwa perorangan. Perlu dibedakan antara fatwa yang dikeluarkan sebuah <em>lajnah  fatwa</em> yang terdiri dari sejumlah <em>mufti</em> dengan ketetapan yang  keluar dari konferensi dan badan ilmiah dunia. Sebab, fatwa dari  konferensi dan badan ilmiah dunia tersebut adalah hasil pemikiran fikih  yang rangkaian fatwanya disusun dari berbagai penelitian, karya tulis  dan sensus lapangan. Jelas, ketetapan konferensi dengan tinjauan ini  lebih baku dan teliti secara fikih dari fatwa sekelompok ulama. Fatwa  sekelompok ulama jelas -karena banyaknya mereka- memberikan perasaan  tenang dan tentram lebih daripada fatwa perorangan. Inilah tiga  tingkatan fatwa kontemporer, yang tertinggi adalah ketetapan konferensi,  kemudian fatwa sekelompok ulama, kemudian fatwa perorangan.</p>
<p>Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas ulama dengan  adanya ulama yang menyelsihinya dengan masalah <em>ijma</em>‘. Juga  mengetahui bahwa fatwa sekelompok ulama tidak sampai pada martabat <em>ijma’</em> dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.</p>
<p>Kelemahan fatwa sekelompok ulama adalah kadang terjadi karena tekanan  tertentu, kemudian ia -secara umum- tidak memiliki sarana iklan yang  sesuai.</p>
<p>Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (<em>al-majma’</em>)  adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan  mereka semuanya. Sebab, tidak semua ulama dunia bisa ikut serta dalam  konferensi tersebut.</p>
<p>Sebuah gagasan adanya perkumpulan para ulama dunia yang independen  tidak di bawah satu kekuatan dan tidak di bawah satu pemerintahan.  Perkumpulan ini yang akan melihat masalah kontemporer umat dan  mempelajarinya dengan segala kebebasan dan perhatian yang total.</p>
<p>Berhujjah dengan fatwa perorangan dan mengamalkannya serta pasrah  kepadanya. Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (<em>al-ifta` al-fardi</em>)  adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang ulama.</p>
<p>Dalam hal ini ada beberapa poin penting:</p>
<p>Fatwa perorangan adalah penyempurna fatwa sekelompok ulama (<em>al-ifta  al-jama’i</em>) dan tunasnya.</p>
<p>Kebenaran terkadang bersama perorangan tidak bersama mayoritas. Ini  adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh <em>syara’</em> dan realita.</p>
<p>Sebagian <em>mufti </em>tidak dianggap fatwanya, karena dikenal  bersikap menggampangkan dan mengikuti hawa nafsu.</p>
<p>Pendapat seorang atau lebih dari <em>mufti</em> kadang tersiarkan dan  tersebar hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas. Padahal,  sebenarnya tidak demikian.</p>
<p>Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa  kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.</p>
<p>Diadaptasi dari kitab <em>Fikih Nawazil</em>, 1/68-77.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br> Artikel: <a href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 