
<p>Sebagian orang memiliki kelebihan harta yang sebenarnya sudah bisa <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> dengan satu ekor kambing atau 1/7 sapi secara patungan. Namun memang sifat manusia sulit mengeluarkan harta yang ia sukai. Padahal <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban </a>mengandung hikmah dan keutamaan yang besar.</p>
<p><a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Qurban</a> yang kita kenal biasa disebut dengan udhiyah. Secara bahasa <em>udhiyah</em> berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.</p>
<p>Sedangkan menurut istilah syar’i, <em>udhiyah</em> adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah <em>Ta’ala</em> pada hari <em>nahr</em> (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat <em>Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah</em>, 5: 74).</p>

<h2><span style="color: #ff0000; font-size: 21pt;">Perintah Qurban</span></h2>
<p><a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Qurban</a> pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></p>
<p>“<em>Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).</em>” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “<em><a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurbanlah</a> pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)</em>”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat <em>Zaadul Masiir</em>, Ibnul Jauzi, 9: 249)</p>
<p>Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ</span></p>
<p>“<em>Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa</em> <em>sallam <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca </em><em>‘bismillah’</em><em> dan </em><em>bertakbir.</em>” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)</p>
<p>Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a>. (<em>Fiqhul Udhiyah</em>, hal. 8)</p>
<h2><span style="color: #ff0000; font-size: 21pt;">Hikmah Berqurban</span></h2>
<p>1- <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Qurban</a> dilakukan untuk meraih takwa. Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ</span></p>
<p>“<em>Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.</em>” (QS. Al Hajj: 37)</p>
<p>Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> tersebut adalah keikhlasan, <em>ihtisab</em> (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (<em>Taisir Al Karimir Rahman</em>, hal. 539).</p>
<p>2- <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Qurban</a> dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.</p>
<p>3- <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Qurban</a> dilaksanakan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- <em>‘alaihis salaam</em> yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail <em>‘alaihis salaam</em> ketika hari <em>an nahr</em> (Idul Adha).</p>
<p>4- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il <em>‘alaihimas salaam</em>, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. (Lihat <em>Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah</em>, 5: 76)</p>
<p>5- Ibadah <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a>.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a>.” (Lihat <em>Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah</em>, hal. 11-12 dan <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, 2: 379)</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><span style="font-size: 21pt;">Tetaplah Berqurban Ketika Mampu Walau Hukum Qurban Sunnah</span> </span></h2>
<p>Dari Ummu Salamah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً</span></p>
<p>“<em>Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a>, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.</em>” (HR. Muslim no. 1977)</p>
<p>Imam Asy Syafi’i <em>rahimahullah </em>berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> tidaklah wajib karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> …”. Seandainya menyembelih <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam <em>Al Kubro</em>, 9: 263)</p>
<p>Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> itu sunnah, tetaplah <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2,5 juta rupiah untuk <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> kambing atau patungan sapi sebenarnya begitu enteng. Tinggal niatan saja yang perlu dikuatkan.</p>
<p>Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi <em>rahimahullah </em>setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a>, beliau berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri memerintahkan, “<em>Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu</em>.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a>. Karena dengan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. <em>Wallahu a’lam</em>.” (<em>Adhwa’ul Bayan</em>, 5: 618)</p>
<h2><span style="color: #ff0000; font-size: 21pt;">Berutang Tidaklah Masalah untuk Berqurban</span></h2>
<p>Sufyan Ats Tsauri <em>rahimahullah </em>mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ</span></p>
<p>“<em>Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya</em>.” (QS. Al Hajj: 36)”. (<em>Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim</em>, 5: 415)</p>
<p>Untuk masalah aqiqah, Imam Ahmad berkata,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم</span></p>
<p>“Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em>.” (<em>Matholib Ulin Nuha</em>, 2: 489, dinukil dari <em>Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah</em>, 30: 278). Untuk <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> pun berlaku demikian, bisa dengan berutang.</p>
<h2><span style="color: #ff0000; font-size: 21pt;">Pilihlah Hewan Qurban Terbaik</span></h2>
<p>Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.</p>
<p>Hewan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.</p>
<p>Kemudian jauhi cacat hewan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> yang wajib dihindari yang bisa membuat <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurbannya</a> tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a>.</p>
<p>Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.</p>
<p>Intinya, ketika <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> berusaha memilih hewan <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا</span></p>
<p>“Pahala <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">diqurbankan</a>.” (<em>Fatawa Al Kubro</em>, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.</p>
<p><a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Berqurban</a> itu begitu mudah, kita bisa <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a> dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">qurban</a> tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga. Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “<a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">Qurban</a> kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (<em>Nailul Author</em>, 8: 125).</p>
<p>Semoga bermanfaat. Moga Allah berkahi rezeki setiap yang mau <a href="http://pedulimuslim.com/tag/qurban/">berqurban</a>.</p>
<p>* Diringkas dari bahasan buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal, MSc terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta</p>
<p>—</p>
<p>Disusun di <a href="http://darushsholihin.com/">Panggang, Gunungkidul</a>, 28 Dzulqo’dah 1435 H</p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id/">Muslim.Or.Id </a></p>
 