
<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p>Ada sebagian situs yang menyewakan sebagian halaman situsnya itu  mengiklankan situs lain. Apakah ada persyaratan kejelasan tentang status  sewa, misalnya: satu tahun, ataukah diperbolehkan jika tanpa kejelasan  batas akhir masa sewa? Bolehkah jika uang sewanya berubah-ubah mengikuti  jumlah pengunjung yang meng-klik iklan tersebut, semisal satu real  untuk setiap setiap klik-nya?</p>
<p><strong>Jawaban</strong>:</p>
<p>Di antara syarat sah transaksi ijarah (sewa) adalah adanya kejelasan masa sewa dan kejelasan besaran uang sewa.</p>
<p>Ibnu Qudamah Al-Hambali mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat di  antara para ulama mengenai bolehnya menyewakan tanah atau bangunan.  Ibnul Mundzir mengatakan, “Semua ulama, yang kami ketahui, bersepakat  bahwa menyewakan rumah atau hewan tunggangan itu hukumnya boleh, namun  sewa itu tidaklah diperbolehkan melainkan dalam jangka waktu penyewaan  yang jelas.” (<em>Al-Mughni</em>, 5:260)</p>
<p>Ibnu Qudamah juga mengatakan, “Dalam sewa-menyewa, jangka waktunya  haruslah jelas, semisal satu bulan atau satu tahun. Kami tidak  mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal  ini.” (<em>Al-Mughni</em>, 5:251)</p>
<p>Dalam transaksi sewa diperbolehkan adanya kesepakatan bahwa biaya  sewa per hari atau per bulan adalah sekian, tanpa adanya penetapan batas  akhir masa sewa. Dalam <em>Al-Mughni</em>, Ibnu Qudamah menguraikan,  “Siapa saja yang menyewa kuda selama masa peperangan, dengan ketentuan  bahwa biaya sewa per hari adalah sebesar satu dirham, transaksi sewanya  itu sah, menurut perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam fatwanya.  Alasannya, karena Ali pernah mempekerjakan dirinya untuk menimba air per  hari dengan upah buah-buahan. Demikian pula, ada salah seorang shahabat  (dari kalangan) Anshar yang melakukan hal semisal itu, dan Nabi tidak  melarangnya.”</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, Anda bisa menentukan batas akhir masa  sewa dengan situs tersebut, (yaitu) sebulan atau setahun penuh. Jika  tidak, Anda bisa membuat kesepakat mengenai uang sewa per hari,  misalnya, meski tanpa ada pembatasan masa akhir sewa.</p>
<p>Terkait dengan besaran uang sewa yang ditentukan berdasarkan banyaknya orang yang meng-klik iklan, <em>insya Allah</em>,  hal tersebut diperbolehkan. Dengan syarat, adanya kesepakatan mengenai  uang yang didapatkan per-“satu klik” iklan dan tidak adanya kecurangan,  semisal menggunakan program tertentu untuk menambah jumlah pengunjung  atau menyewa individu tertentu untuk meng-klik iklan.</p>
<p>Transaksi di atas serupa dengan riwayat dari sebagian shahabat yang  bekerja menimba air, dengan ketentuan bahwa satu ember air berupah satu  butir kurma.</p>
<p>فعن كعب بن عجرة قال : سقيت يهودي كل دلو بتمرة ، فجمعتُ تمراً فأتيت به النبي صلى الله عليه وسلم … .</p>
<p>Dari Ka’ab bin ‘Ujrah, “Aku menimba air untuk orang Yahudi, dengan  ketentuan upah: setiap ember air berupah satu butir kurma. Aku pun bisa  mengumpulkan kurma dalam jumlah yang cukup banyak, lalu kubawa  kurma-kurma tersebut ke hadapan Nabi ….” (Al-Haitsami mengatakan,  “Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam <em>Mu’jam Ausath</em>, dan sanadnya jayyid.”; dinilai <em>hasan</em> oleh Al-Albani dalam <em>Shahih Targhib wa Tarhib</em>, no. 3271)</p>
<p>Berkaitan dengan tidak diketahuinya jumlah pengunjung ketika  transaksi sewa diadakan, hal itu tidaklah mempengaruhi keabsahan  transaksi, karena pada akhirnya, jumlah pengunjung juga akhirnya  diketahui.</p>
<p>Kesimpulannya, jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk  situs-situs yang isinya mubah, dengan uang sewa yang jelas setiap bulan  atau setiap tahunnya, maka <strong>hukum persewaan halaman situs tersebut adalah  mubah</strong>.</p>
<p>Andai kata transaksi sewa itu bergantung pada jumlah pengunjung yang  meng-klik iklan di situs Anda maka hal ini hukumnya juga boleh, dengan  dua syarat:<br> 1. <strong>Adanya nominal yang jelas yang Anda dapatkan untuk setiap klik-nya</strong>.<br> 2. <strong>Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah: Anda tidak melakukan  kecurangan, (misalnya) dengan memanfaatkan program tertentu yang bisa  menyebabkan banyaknya jumlah kunjungan ke situs Anda, atau dengan  menyewa situs lain atau individu lain untuk meng-klik iklan yang ada di  situs Anda. Ini semua dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan  Anda dari situs yang beriklan di situs Anda tersebut.</strong></p>
<p>Jika Anda melanggar persyaratan kedua maka Anda berdosa dan uang yang  Anda dapatkan dari situs yang beriklan di situs Anda adalah<strong> uang yang  haram</strong>. <strong>Anda berkewajiban untuk memulangkan uang tersebut kepada pihak  pemilik situs yang beriklan di situs Anda</strong>.</p>
<p><strong>Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/98527</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 