
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Salah  kedzaliman yang dilakukan majikan kepada pegawainya, tidak memberikan  upah yang layak untuk pekerjaan yang telah dikerjakan. Perbuatan ini  bernilai kedzaliman bahkan dosa besar. Mengingat betapa kejamnya  perbuatan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan  ancaman sangat keras. Mereka akan menjadi musuh Allah pada hari kiamat.</p>
<p>Dalam hadis qudsi, dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dari Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, bahwa Allah berfirman,</p>
<p class="arab">ثَلاَثَةٌ  أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ،  وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا  فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ</p>
<p><em>“Tiga orang, saya  yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan  menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang  merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang  mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan  baik upahnya tidak dibayarkan.”</em> (HR. Bukhari 2227).</p>
<p>Tidak  bisa kita bayangkan, bagaimana kondisi orang yang menjadi musuh Allah  ketika di akhirat. Di saat tidak ada lagi harapan untuk bertaubat.  Sementara di hadapannya hanya ada dua pilihan, surga nan indah, ataukah  neraka jahanam siap membakar. Kemanakah mereka akan diarahkan?</p>
<p>Pada  hadis di atas, Allah memberikan hukuman yang sama, antara orang  memperbudak orang lain dan menjualnya, dengan orang yang mempekerjakan  orang lain dan tidak memberikan upahnya. Padahal dia telah bekerja  sesuai keadaan normal. Diberi hukuman yang sama, karena bisa jadi  tingkat kekejamannya sama.</p>
<p>Dalam Fatawa As-Subki – salah satu ulama madzhab syafii – dinyatakan,</p>
<p class="arab">وَالرَّجُلُ  الَّذِي اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا مُسْتَوْفٍ عَمَلَهُ وَلَمْ يُعْطِهِ  أَجْرَهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ اسْتَعْبَدَ الْحُرَّ وَعَطَّلَهُ عَنْ كَثِيرٍ  مِنْ نَوَافِلِ الْعِبَادَةِ فَيُشَابِهُ الَّذِي بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ  ثَمَنَهُ فَلِذَلِكَ عَظُمَ ذَنْبُهُ</p>
<p>Bos yang mempekerjakan orang  lain, dan dia telah melakukan tugas dengan baik, namun si bos tidak  memberikan upahnya, keadaannya sebagaimana orang yang memperbudak  manusia merdeka. Dia menghalanginya untuk melakukan ibadah sunah,  sehingga disamakan dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian  dia makan hasilnya. Karena itulah, dosanya sangat besar. (Fatawa  As-Subki, 2/377)</p>
<h2><strong>Tanggung Jawab Majikan yang tidak Memberi Upah Pegawainya</strong></h2>
<p><strong>Upah adalah hak pegawai</strong>,  selama dia telah bekerja sesuai aturan. Ketika hak ini tidak diberikan,  bukan berarti hak itu menjadi gugur. Hak itu akan menjadi utang yang  wajib segera dibayarkan oleh majikan.</p>
<p>Ketika tidak ada kesepakatan  di awal, majikan bisa memberikan upah mitsl, yaitu upah standar untuk  pekerjaan yang serupa dengan volume yang sama.</p>
<p>Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (salah satu buku madzhab Hanafi) dinyatakan,</p>
<p class="arab">وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر، .. لزم أجر المثل</p>
<p>Ketika  ada orang mempekerjakan orang lain untuk melakukan amal tertentu dan  tidak disebutkan kesepakatan upah,.. dia wajib memberikan upah standar.  (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 36/124).</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim</strong></p>
<p>=======</p>
<p>Bergabunglah di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<blockquote>
<p>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: marketing@yufid.org / Telp: 081326333328</p>
</blockquote>
 