
<p>Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas keutamaan berjabat tangan. Semoga pembahasan singkat ini bisa bermanfaat untuk kita semua.</p>
<p>Dari al-Bara’ bin ‘Azib <em>radhiyallahu ‘anhu, </em>dia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا</span></p>
<p>“<em>Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.</em>” <strong>[1]</strong></p>
<p>Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama <strong>[2]</strong>, bahkan ini merupakan sunnah yang <em>muakkad</em> (sangat ditekankan) <strong>[3]</strong>.</p>
<p><strong>Faidah-Faidah Penting yang Terkandung Dalam Hadits:</strong></p>
<ol>
<li>Arti <em>mushaafahah</em> (berjabat tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu tangan kanan, dari kedua belah pihak <strong>[4]</strong>. Cara berjabat tangan seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih, dan inilah arti “berjabat tangan” secara bahasa <strong>[5]</strong>. Adapun melakukan jabat tangan dengan dua tangan adalah cara yang menyelisihi sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><strong>[6]</strong>.<br>
<div class="su-spacer" style="height:20px"></div>
</li>
<li>Berjabat tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang dikuatkan oleh syaikh al-Albani <strong>[7]</strong>. Maka pendapat yang mengatakan bahwa berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun jelas anjurannya tidak sekuat anjuran berjabat tangan ketika bertemu <strong>[8]</strong>.<br>
<div class="su-spacer" style="height:20px"></div>
</li>
<li>Berjabat tangan adalah ibadah yang disyari’atkan ketika bertemu dan berpisah, maka melakukannya di selain kedua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima waktu, adalah menyelisihi ajaran Nabi, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah <strong>[9]</strong>. Di antara para ulama yang melarang perbuatan tersebut adalah al-‘Izz bin ‘Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala-uddin al-Makki al-Hanafi, al-Laknawi dan lain-lain<strong>[10]</strong>.<br>
<div class="su-spacer" style="height:20px"></div>
</li>
<li>Adapun berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu pada waktu itu (setelah shalat lima waktu, pen), maka ini dianjurkan, karena niat keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu dan bukan karena shalat <strong>[11]</strong>.<br>
<div class="su-spacer" style="height:20px"></div>
</li>
<li>Mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya adalah diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan perbuatan beberapa orang sahabat <em>radhiyallahu ‘anhum</em>. Akan tetapi kebolehan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:<br>
<div class="su-spacer" style="height:20px"></div>
(a) Tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, karena para sahabat <em>radhiyallahu ‘anhum</em> sendiri tidak sering melakukannya kepada Rasuluillah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, terlebih lagi jika hal itu dilakukan untuk tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru.<br>
<div class="su-spacer" style="height:20px"></div>
(b) Perbuatan itu tidak menjadikan sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya besar di hadapan orang lain, seperti yang sering terjadi saat ini.<br>
(c) Jangan sampai hal itu menjadikan kita meninggalkan sunnah yang lebih utama dan lebih dianjurkan ketika bertemu, yaitu berjabat tangan, sebagaimana keterangan di atas <strong>[12]</strong>.</li>
</ol>
<p><strong><em>Baca Juga</em>:</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://muslim.or.id/11475-jabat-tangan-dengan-wanita-dalam-pandangan-4-madzhab.html" target="_blank" rel="noopener">Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 Madzhab</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://muslim.or.id/14781-hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita-memakai-pelapis.html" target="_blank" rel="noopener">Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis</a></strong></li>
</ul>
<p>—</p>
<p><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<div>
<div id="ftn1">
<strong>[1]</strong> HR Abu Dawud (no. 5212), at-Tirmidzi (no. 2727), Ibnu Majah (no. 3703) dan Ahmad (4/289), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dengan berbagai jalur dan pendukungnya dalam kitab <em>Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah</em> (no. 525).</div>
<div id="ftn2">
<strong>[2]</strong> Lihat <em>Syarh Shahih Muslim</em> (17/101) dan <em>Fathul Baari</em> (11/55).</div>
<div id="ftn3">
<strong>[3]</strong> Lihat kitab <em>Faidhul Qadiir</em> (5/499).</div>
<div id="ftn4">
<strong>[4]</strong> Lihat kitab <em>Tuhfatul ahwadzi</em> (7/429) dan <em>‘Aunul Ma’bud</em> (14/80).</div>
<div id="ftn5">
<strong>[5]</strong> Lihat kitab <em>Lisanul ‘Arab</em> (2/512).</div>
<div id="ftn6">
<strong>[6]</strong> Lihat kitab <em>Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah</em> (1/51-52).</div>
<div id="ftn7">
<strong>[7]</strong> Dalam <em>Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah</em> (1/48).</div>
<div id="ftn8">
<strong>[8]</strong> Ibid (1/52-53).</div>
<div id="ftn9">
<strong>[9]</strong> Seperti <em>al-Fadhil ar-Ruumi</em>, al-Laknawi dan syaikh al-Albani.</div>
<div id="ftn10">
<strong>[10]</strong> Lihat nukilan ucapan mereka dalam kitab <em>al-Qaulul Mubin fi Akhtha-il Mushallin</em> (hal. 294-296).</div>
<div id="ftn11">
<strong>[11]</strong> Lihat <em>Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah</em> (1/53).</div>
<div id="ftn12">
<strong>[12]</strong> Lihat <em>Silasilatul Ahaaditsish Shahiihah</em> (1/302).</div>
<div>
<p>—</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://manisnyaiman.com/" target="_blank" rel="noopener">Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.</a></strong><br>
<strong>Artikel muslim.or.id</strong></p>
</div>
</div>
 