
<p>Dari Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid<a href="#_ftn1">[1]</a> – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna</em>“<a href="#_ftn2">[2]</a>.<!--more--></p>
<p>Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat<a href="#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:</strong></span></p>
<ul>
<li>Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama<a href="#_ftn4">[4]</a> dengan<span style="color: #000000;"> <strong>shalat <em>isyraq</em> (terbitnya matahari)</strong></span>, yang waktunya di awal waktu shalat dhuha<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>… sampai matahari terbit</em>“, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak<a href="#_ftn6">[6]</a>, yaitu sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit<a href="#_ftn7">[7]</a>, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika lurus di tengah-tengah langit<a href="#_ftn8">[8]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri, dari Jabir bin Samurah <em>radhiyallahu anhu</em>: bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>jika selesai melakukan shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi”<a href="#_ftn9">[9]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid<a href="#_ftn10">[10]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Maksud “<em>berzikir kepada Allah</em>” dalam hadits ini adalah <span style="text-decoration: underline;">umum</span>, termasuk membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Pengulangan kata “<em>sempurna</em>” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah<a href="#_ftn11">[11]</a>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Makna “<em>mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah</em>” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu.</li>
</ul>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabir” (no. 7741), dinyatakan baik isnadnya oleh al-Mundziri.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> HR at-Tirmidzi (no. 586), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaditsish shahihah” (no. 3403).</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “at-Targhib wat tarhib” (1/111-shahih at-targhib).</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Bahkan penamaan ini dari sahabat Ibnu Abbas t, lihat kitab “Bughyatul mutathawwi'” (hal. 79).</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “Bughyatul mutathawwi'” (hal. 79).</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “asy-Syarhul mumti'” (2/61).</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Dalam HSR Muslim (no. 831).</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> HSR Muslim (no.670) dan at-Tirmidzi (no.585).</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Demikian keterangan yang kami pernah dengar dari salah seorang syaikh di kota Madinah.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).</p>
 