
<h3>Pertanyaan:</h3>



<p>Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan)</p>



<h3>Jawaban:</h3>



<p>Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain.</p>



<p>Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian.</p>



<p>Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian.</p>



<p>Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad.</p>



<p>Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini.</p>



<p>Mu’adz <em>radhiyallahu ‘anhu</em> pernah berkata kepada penduduk Yaman, </p>



<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ</p>



<p>“Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”  (HR. Bukhari secara <em>mu’allaq</em>–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan).</p>



<p>Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan.</p>



<p>Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>



<p>Penjelasan lebih lengkap, silakan baca: <strong><a href="https://rumaysho.com/2486-hukum-mengeluarkan-zakat-dengan-uang.html" target="_blank" rel="noreferrer noopener" aria-label="Hukum Bayar Zakat dengan Nilai (opens in a new tab)">Hukum Bayar Zakat dengan Nilai</a></strong></p>



<p>Semoga bermanfaat.</p>



<p></p>



<hr class="wp-block-separator">



<p></p>



<p>Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam <strong><a href="https://rumaysho.com/category/hukum-islam/zakat">Category Zakat</a></strong> di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info <strong><a href="https://darushsholihin.com/zakat">Donasi Zakat</a></strong> di Web DarushSholihin.Com.</p>



<p></p>



<p>Dijawab oleh<a href="https://rumaysho.com/about-me"> Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com)</a></p>



<p>Artikel <a href="https://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></p>
 