
<p><em>Ruqyah</em> adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. <em>Ruqyah</em> di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun.</p>
<p>Sebagaimana dinukil dari <em>Fathul Majid</em>, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:</p>
<ol>
<li>Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah.</li>
<li>Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna.</li>
<li>Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”</li>
</ol>
<p>Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini:</p>
<ol>
<li>Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.</li>
<li>Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.</li>
<li>Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.</li>
<li>Isi ruqyah jelas maknanya.</li>
<li>Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen).</li>
<li>Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan.</li>
<li>Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (<em>Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan</em>, hal. 310).</li>
</ol>
<p>Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah.</p>
<p>Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="color: #800000; font-size: 18pt;">إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ</span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik</em>” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>). Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian.</p>
<p>Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Wabillahit taufiq.</em></p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Jumadal Ula 1433 H</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/" target="_blank" rel="noopener">www.rumaysho.com</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/11615-doa-ruqyah-mengobati-anggota-tubuh-yang-sakit.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/25171-bolehkah-meminta-diruqyah.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Bolehkah Meminta Diruqyah?</strong></span></a></li>
</ul>
 