
<h2><strong>Laki-Laki Sejati</strong></h2>
<p><strong>Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Para laki-laki sejati adalah orang yang perdagangan (</span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan aktivitas menjual barang dagangan tidaklah melalaikannya dari berdzikir mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Mereka pun merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung dan pandangan mata tidak bisa merasakan ketenangan” (QS an-Nūr [24]: 37).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">rijāl</span></i><span style="font-weight: 400;"> dalam ayat di atas menurut penjelasan Syaikh Abu Bakar Jābir al-Jazāiri adalah laki-laki yang beriman (</span><i><span style="font-weight: 400;">mu’minūn</span></i><span style="font-weight: 400;">), laki-laki yang tulus beriman (</span><i><span style="font-weight: 400;">shādiqūn</span></i><span style="font-weight: 400;">), laki-laki yang sangat baik (</span><i><span style="font-weight: 400;">abrār</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan laki-laki yang bertakwa (</span><i><span style="font-weight: 400;">muttaqūn</span></i><span style="font-weight: 400;">)<strong><sup>1</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;"> Sehingga ayat ini membahas karakter laki-laki sejati, laki-laki ideal dengan keimanan, ketakwaan, ketulusan dalam melakukan kebaikan dan laki-laki yang senantiasa menghiasi hari-harinya dengan kebaikan.</span></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hal ini diperjelas dengan latar belakang historis (</span><i><span style="font-weight: 400;">sabab nuzūl</span></i><span style="font-weight: 400;">) turunnya ayat di atas. Sālim meriwayatkan dari Ibnu Umar. Ibnu Umar bercerita bahwa ketika beliau berada di pasar shalat berjamaah ditegakkan maka semua laki-laki penghuni pasar menutup kios mereka masing-masing dan meninggalkan barang daganganya untuk masuk masjid. Mengomentari pemandangan ini Ibnu Umar mengatakan, “Ayat ini turun tentang mereka” <strong><sup>2</sup></strong>.</span> <span style="font-weight: 400;"> Berdasarkan informasi yang terdapat dalam kutipan di atas, ayat di atas berkaitan dengan para laki-laki yang kesibukan berdagang di pasar tidak menghalanginya untuk tetap rutin mengerjakan shalat dengan berjamaah di masjid. Oleh karena itu Muhammad Nawawi makna ayat di atas adalah berbakti bentuk perniagaan dan kegiatan bertransaksi jual beli tidaklah melalaikan mereka (para laki-laki sejati) untuk tetap hadir ke masjid dalam rangka taat kepada Allah dan tidak menghalangi mereka untuk mengerjakan shalat fardu pada waktunya dengan berjamaah <strong><sup>3</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Syaikh Ahmad ash-Shāwi al-Māliki </span><i><span style="font-weight: 400;">dzikrullahī</span></i><span style="font-weight: 400;"> dalam ayat di atas mencakup semua hak-hak Allah baik shalat ataupun lainnya <strong><sup>4</sup></strong></span>.<span style="font-weight: 400;"> Mereka, para laki-laki sejati adalah orang yang aktivitas kerja mencari rizki tidaklah menghalanginya untuk menunaikan semua hak-hak Allah yaitu berbagai aktivitas ibadah terutama sejumlah ibadah pokok yaitu menegakkan shalat secara berjamaah di masjid dan membayar zakat. Ibnu Abbas mengatakan, “Jika waktu membayar zakat telah tiba mereka tidak menahan penyaluran zakatnya” <strong><sup>5</sup></strong></span>.</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam ayat di atas disebutkan perdagangan (</span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan aktivitas menjual barang dagangan (</span><i><span style="font-weight: 400;">ba’i</span></i><span style="font-weight: 400;">) padahal aktivitas menjual itu bagian dari perdagangan. Mengenai relasi makna dua kata ini ada beberapa tafsiran dari para ulama tafsir.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pertama, yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;"> dalam konteks ayat ini adalah aktivitas membeli barang dagangan (kulakan). Pertimbangan pemaknaan seperti ini adalah disebutkannya aktivitas menjual barang setelah </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah.</span></i><span style="font-weight: 400;"> Sehingga mengingat kaedah tafsir bahwa makna suatu kata itu bisa diketahui dengan melihat kontrasnya maka makna </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah </span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah aktivitas membeli barang dagangan karena kontras dari menjual adalah membeli <strong><sup>6</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"> </span><br>
<span style="font-weight: 400;">Kedua, tafsiran dari al-Farā’ dan al-Wāqidi. Menurut keduanya yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah para importir dan orang yang mendatangkan barang dagangan dari lain daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">ba’i</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah aktivitas jual beli tanpa melakukan kegiatan safar ke luar daerah <strong><sup>7</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ketiga, </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;"> dalam konteks ayat ini adalah semua bentuk kegiatan produktif yang menghasilkan keuntungan baik perdagangan, sewa menyewa, industri, jasa dll. Sedangkan yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">ba’i</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah perdagangan (jual beli) <strong><sup>8</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Keempat, </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah aktivitas perdagangan (jual beli). Sedangkan </span><i><span style="font-weight: 400;">ba’i</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah aktvitas menjual barang dagangan saja. Alasan aktivitas menjual barang dagangan disebutkan secara mandiri dalam ayat ini adalah karena kesibukan melayani konsumen dan pelanggan itu lebih menghalangi seorang pedagang dari berbagai macam kegiatan ibadah. Banyak pedagang yang khawatir kehilangan pelanggan jika mereka tinggalkan pembeli ketika waktu shalat sudah tiba. Di samping itu keuntungan yang didapatkan dari kegiatan menjual barang itu riil dan ada di depan mata. Lain halnya dengan aktivitas membeli (baca: kulakan). Keuntungan dari aktivitas kulakan itu masih meragukan dan baru akan terwujud di masa depan. Oleh karena itu hampir-hampir aktivitas ini tidak menyibukkan dari ibadah <strong><sup>9</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penjelasan global untuk ayat di atas disampaikan oleh Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di sebagaimana berikut ini: </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Yang tetap bertasbih mensucikan Allah di waktu pagi dan petang adalah sejumlah laki-laki. Laki-laki seperti apa? Mereka adalah laki-laki yang tidak menomorduakan Allah karena dunia penuh kenikmatan atau pun perdagangan dan aktivitas mencari rizki yang melalaikan dari Allah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sedangkan yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah semua aktivitas dalam rangka mencari keuntungan (semua kegiatan bisnis). Sehingga </span><i><span style="font-weight: 400;">ba’i</span></i><span style="font-weight: 400;"> (jual beli/perdagangan) dalam ayat ini adalah bagian dari </span><i><span style="font-weight: 400;">tijārah.</span></i><span style="font-weight: 400;"> Aktivitas jual beli/perdagangan disebutkan secara khusus dari sekian banyak kegiatan bisnis karena sering kali orang itu lebih tersibukkan dari ibadah karena aktivitas perdagangan dibandingkan aktivitas bisnis lainnya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Para laki-laki hebat tersebut meski mereka  melakukan kegiatan bisnis, membeli barang dagangan dan menjualnya yang bukanlah merupakan aktvitas terlarang namun semua aktvitas bisnis tersebut tidaklah menyebabkan mereka lebih mengutamakan dan menomosatukan bisnis dari pada aktivitas mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Bahkan mereka memiliki prinsip bahwa ketaatan kepada Allah dan ibadah kepada Allah adalah orientasi utama dan pertama dalam hidupnya. Semua yang menghalangi terwujudnya orientasi ini akan mereka tolak.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Meninggalkan aktivitas duniawi itu berat bagi banyak orang. Aktivitas mencari uang dengan melakukan berbagai kegiatan bisnis itu disukai banyak orang. Umumnya laki-laki itu merasa berat untuk meninggalkannya. Banyak orang harus bersusah payah untuk bisa lebih mengutamakan hak Allah dari pada bisnis. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Karena pertimbangan-pertimbangan di atas maka pada bagian akhir ayat Allah sampaikan faktor pendorong yang bisa melawan itu semua dalam rangka memotivasi sekaligus menakut-nakuti. Mereka, para laki-laki sejati itu merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung berdegap kencang dan pandangan mata tidak pernah bisa tenang. Hal ini terjadi karena hari tersebut demikian mengerikan dan mengganggu kenyamanan jantung dan badan. Mereka takut dan khawatir dengan hari tersebut. oleh karena itu mudah bagi mereka melakukan berbagai amal shalih dan meninggalkan aktivitas bisnis yang menghalangi dari kegiatan ibadah <strong><sup>10</sup></strong>.</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>Catatan Kaki:</p>
<ol>
<li>Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, <em>Aisar at-Tafāsīr</em>, cet. pertama (KSA: Maktabah Aḍwā’ al-Manār, 1999), 848.</li>
<li>Muhammad Nawawi al-Bantani, <em>Murāh Labīb Tafsir an-Nawawi</em>, (Semarang: Thaha Putra, t.t.), II: 84.</li>
<li><em>Ibid</em></li>
<li>Ahmad ash-Shāwi, <em>Hāsyiyah ash-Shāwi ‘ala Tafsīr al-Jalālain</em> (Beirut: Dār al-Fikr, 1993), III: 174.</li>
<li>Muhammad Nawawi, <em>Murāh Labīb</em> …, II: 84.</li>
<li>Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, <em>Aisar at-Tafāsīr</em>, 848.</li>
<li>Muhammad Ali asy-Syaukāni,<em> Fath al-Qadīr</em>, cet. pertama (al-Manshūrah: Dār al-Wafā’, 2014), IV: 48.</li>
<li>Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di, <em>Taisīr al-Karīm ar-Rahmān</em>, cet. kedua (Damām: Dār Ibn al-Jauzi, 1426 H), 663.</li>
<li>Ahmad ash-Shāwi, <em>Hāsyiyah ash-Shāwi</em> …,III: 174</li>
<li>Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di, <em>Taisīr al-Karīm ar-Rahmān</em> …, 663.</li>
</ol>
<p> </p>
 